google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Bogor Dukung Polresta dan Pemkot Bogor Berantas Minol Ilegal

BERITA1BOGOR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna dari fraksi PAN mewakili Ketua DPRD Kota Bogor, menghadiri pemusnahan belasan ribu minuman alkohol (minol) ilegal yang diselenggarakan oleh Polresta Bogor Kota, Selasa, 8 Juli 2025.

Pada kegiatan tersebut, Hakanna menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor melalui Komisi I, mendukung penuh langkah Polresta Bogor Kota dan Pemerintah Kota Bogor dalam menindak peredaran minol ilegal.

Sebab, dengan keberadaan Perda Tibum nomor 1 tahun 2021 dan Perwali 121 tahun 2022, sudah jelas mengatur terkait penjualan minol di Kota Bogor.

“Kami dari DPRD Kota Bogor mendukung penuh Polresta dan Pemkot. Karena landasan hukum sudah jelas,” kata Hakanna.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan minol ilegal merupakan salah satu penyebab terjadinya penyakit masyarakat yang menggangu stabilitas Kota Bogor.

Sehingga dengan adanya penindakan rutin yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota dan Satpol-PP Kota Bogor diharapkan bisa menekan angka peredaran minol ilegal di Kota Bogor.

“Kalau dibilang zero alkohol itu tidak mungkin. Tapi bagaimana kita harus bisa menekan angka peredaran dan menjaga keamanan masyarakat. Karena kita ingin Kota Bogor menjadi kota yang aman, nyaman, beriman dan beradab,” jelas Hakanna.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo menyampaikan total 17.109 botol miras yany dihancurkan merupakan hasil operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Dengan itu, Eko menjelaskan bahwa angka kriminalitas pun ikut menurun.

“Miras merupakan sumber dari segala sumber gangguan Kamtibmas. Disaat kita bisa menekan angka peredaran miras, angka gangguan Kamtibmas menurun dan ini luar biasa,” ungkap Eko.

“Ke depan kami tetap mohon bantuan, dukungannya dari pemkot dari TNI dan semua elemen masyarakat untuk bersama sama mari kita jaga Kota Bogor yang kita cintai ini,” tutup Eko.

Sementara, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal.

“Kami dari Pemkot sangat mengapresiasi langkah Polresta yang konsisten dalam melakukan penindakan. Banyak gangguan kamtibmas bersumber dari pengaruh alkohol, dan hari ini kami menyaksikan langsung pemusnahan 17 ribu botol miras bersama Forkopimda dan unsur masyarakat,” ujar Jenal.

Menurut Jenal, peredaran miras ilegal masih marak di warung-warung PKL hingga kafe tanpa izin. Selama tiga bulan terakhir, Pemkot bersama Satpol PP dan Polresta Bogor Kota telah menindak tegas pelaku usaha yang terlibat.

“Sejak bulan puasa lalu, kami bergerak. Ada enam kafe disegel karena menjual miras, dan tujuh warung PKL kami bongkar serta kami sita gerobaknya. Ini bagian dari ikhtiar kami menekan peredaran miras,” jelasnya.

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *