google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Jemput Bola dan Integrasi Data SPMB 2026

BERITA1BOGOR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memaparkan sejumlah program prioritas administrasi kependudukan (adminduk) serta inovasi pelayanan publik dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mewujudkan visi “Bogor Maju” yang terintegrasi dalam misi “Bogor Cerdas”. Fokus utamanya adalah percepatan pelayanan melalui strategi jemput bola guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan adminduk.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyampaikan bahwa kehadiran Disdukcapil dalam mendukung konsep kota cerdas bertumpu pada percepatan pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat.

Salah satu program unggulan yang terus berjalan adalah Lapak Capil (Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil).

“Kegiatan hari ini yang kita sebut Lapak Capil adalah sebuah gerakan jemput bola yang sudah kita awali sejak Januari 2024. Kini sudah berjalan dua tahun hingga 2026. Pelaksanaannya rutin seminggu dua kali, dan kali ini jadwalnya di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar Gunawan di hadapan media.

Ia menjelaskan, pada awalnya Lapak Capil hanya difokuskan untuk penerbitan akta kelahiran. Namun, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, layanan tersebut kini diperluas untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Disdukcapil mencatat, pelayanan reguler di delapan titik layanan—meliputi satu kantor dinas, enam kecamatan, dan satu Mal Pelayanan Publik—yang beroperasi Senin hingga Jumat masih banyak didatangi penerima kuasa, bukan pemohon langsung. Berdasarkan evaluasi, jumlah pemohon asli di titik layanan tersebut masih berada di bawah 50 persen.

Meski penggunaan surat kuasa bermaterai diperbolehkan secara regulasi, Disdukcapil tetap menghadirkan layanan jemput bola untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu.

“Kalau masyarakat masih kesulitan meski layanan sudah hadir di kelurahan, kami juga menyiapkan inovasi LSM, yaitu Layanan Sore Malam. Kami standby di kelurahan dari sore hingga malam. Ini menunjukkan betapa pentingnya program jemput bola sebagai prioritas pelayanan,” tutur Ganjar.

Melalui strategi tersebut, capaian adminduk di Kota Bogor menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian.

Saat ini, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun di Kota Bogor telah mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370.000 anak. Artinya, masih terdapat sekitar 4.000 anak yang terus dikejar untuk melengkapi dokumen kependudukannya.

Sementara itu, capaian perekaman KTP elektronik bagi wajib KTP telah menyentuh angka 99 persen.

Meski capaian tersebut tergolong tinggi, Ganjar mengakui masih terdapat kendala sosiologis di masyarakat. Sistem pelayanan adminduk di Indonesia menganut asas stelsel pasif, di mana pemerintah bergerak berdasarkan laporan aktif dari masyarakat.

Ia mengungkapkan, masih ada warga yang menunda pelaporan peristiwa penting, khususnya kematian, karena khawatir perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK) akan menghapus nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

“Padahal tidak seperti itu. Undang-Undang Adminduk menyebutkan bahwa paling lambat 60 hari setelah terjadi peristiwa penting, termasuk kelahiran dan kematian, harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika ada pembagian waris atau klaim asuransi,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaporan tersebut, Disdukcapil telah menerbitkan surat edaran kepada para lurah agar aktif melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.

Selain layanan rutin, Disdukcapil Kota Bogor juga memberikan perhatian khusus terhadap dukungan sistem kependudukan menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB 2026.

Belajar dari evaluasi dua tahun sebelumnya, masa domisili pada Kartu Keluarga (KK) menjadi indikator penting dalam jalur zonasi. Untuk mengantisipasi antrean verifikasi manual seperti tahun-tahun sebelumnya, Disdukcapil kini melakukan pemilahan data berbasis teknologi.

Dari database yang dimiliki, sistem telah memisahkan sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun, atau maksimal terbit per 1 Juli 2025 ke belakang. Data tersebut kemudian diintegrasikan langsung ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan.

“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem. Sistem akan mendeteksi apakah KK tersebut sudah lebih dari satu tahun atau belum. Ini merupakan bagian dari support system kami terhadap SPMB tahun ini demi memitigasi risiko,” pungkas Ganjar.

Ia menambahkan, sistem tetap menyediakan ruang verifikasi manual bagi KK yang terbit kurang dari satu tahun apabila perubahan dokumen terjadi akibat perubahan elemen data kependudukan lain, seperti perubahan status pekerjaan orang tua, status perkawinan, atau adanya kelahiran anak baru, selama tidak mengubah alamat domisili utama siswa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *