google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tindaklanjuti Perwali Angkot, Wali Kota Dedie Sidak Dishub: 213 Angkot Sudah Dibekukan

BERITA1BOGOR.COM – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (8/7/2026).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Dalam sidak yang hanya didampingi ajudan tersebut, Dedie mengecek langsung progres penertiban angkutan kota (angkot) pasca 20 hari Perwali ditetapkan.

“Ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. Dalam 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang dimatikan atau dibekukan,” ungkap Dedie kepada wartawan.

Ia mengimbau para pemilik angkot lain agar segera menyerahkan berkas secara mandiri ke Kantor Dishub. Pemkot menargetkan 1.780 angkot untuk dilakukan penertiban sesuai aturan.

“Kalau yang masih bandel, tentu kami lakukan operasi dan penertiban terus. Ada penindakan langsung di lapangan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

Dedie juga meminta dukungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam penertiban angkot wilayah Bogor. Ia mendorong agar Dishub Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengeluarkan izin Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Kami juga mengimbau kepada Provinsi Jawa Barat untuk tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk angkot AKDP. Karena sudah terlalu banyak. Hampir 7.000 angkot dari kabupaten yang masuk ke jantung Kota Bogor,” jelasnya.

Menurut Dedie, jika Pemprov Jabar tidak merespons positif, persoalan kemacetan di Kota Bogor akan terus terjadi. Untuk itu, Pemkot mengusulkan konsep Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bogor.

“Kami berharap bukan hanya Bandung Raya yang punya BRT, Kota Bogor juga harus ada. BRT ini nantinya menggantikan trayek angkot, misalnya dari Cisarua ke Bogor sampai Depok, atau dari Leuwiliang ke Bogor sampai Parung,” ujarnya.

Dedie menekankan penataan transportasi tidak bisa dilakukan Pemkot sendiri. Ia meminta partisipasi Pemprov Jabar, termasuk dalam pelaksanaan operasi gabungan di titik-titik rawan. Namun selama masih bisa ditangani Dishub, Pemkot akan bergerak mandiri.

Dedie menegaskan, Perwali Nomor 11 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang disusun bersama DPRD Kota Bogor melalui kajian akademis dan diskusi panjang.

“Ini kesepakatan warga Kota Bogor. Kami tidak ingin lagi ada angkot yang usianya di atas 20 tahun karena sudah terlalu tua dan menambah kemacetan karena jumlahnya terlalu banyak,” katanya.

Ia memastikan pemerintah akan menindaklanjuti Perda tersebut dengan langkah teknis. Angkot yang sudah tidak layak tidak boleh beroperasi lagi.

“Kalau bangkainya silakan dikilo, di-scrap, atau dimanfaatkan untuk lain. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangkan,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *