BERITA1BOGOR.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Mereka menyuarakan sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari penyalahgunaan aset daerah, pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hingga dugaan persekongkolan proyek pengadaan barang dan jasa.
Aksi bertajuk “Gugat ‘Biong’ Berdasi: Bongkar Sindikat Pokir, Mafia Proyek, dan Penyalahgunaan Aset Daerah Kota Bogor!” itu diawali dengan orasi dan aksi bakar ban di depan gerbang DPRD Kota Bogor. Setelah berorasi, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso.
Ketua Umum FMR Bogor Raya, Bagas Pamungkas, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian organisasinya.
Pertama, FMR menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang diduga dipinjamkan kepada pihak sipil untuk kepentingan pribadi. Bagas menyebut praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Selain itu, FMR juga mempertanyakan pelaksanaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. Mereka menduga pengelolaan dana aspirasi tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan meminta adanya pemeriksaan terhadap pelaksanaannya.
Isu lain yang diangkat adalah dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Massa aksi menduga proses lelang hanya bersifat formalitas karena pemenang tender telah ditentukan sebelumnya.
Dalam audiensi tersebut, FMR menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kota Bogor, yakni membuka data pemenang pengadaan barang dan jasa selama dua tahun terakhir, mendorong audit investigasi oleh Komisi I DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor, meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor memeriksa pelaksanaan dana Pokir, mengusut dugaan persekongkolan tender dan gratifikasi, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan aset daerah.
“Aksi ini kami laksanakan demi kepentingan masyarakat, tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta pemberantasan praktik curang yang merugikan rakyat,” kata Bagas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan beserta kajian hukum yang disampaikan mahasiswa.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif. Setiap dugaan yang disampaikan, kata dia, akan dikaji sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan beserta kajian hukumnya. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap setiap dugaan yang disampaikan,” ujar Sugeng.
(Erk)





