BERITA1BOGOR.COM – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra merupakan kolaborasi DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatannya, ada tiga perda yang disosialisasikan, diantaranya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Mochamad Benninu Argobie mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu upaya membantu pemerintah daerah mempercepat penyampaian informasi mengenai berbagai aturan yang berlaku kepada masyarakat.
“Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap perda yang diatur di Kota Bogor,” kata Benninu.
Ia mengatakan, meskipun ketiga perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, bagi sebagian peserta sosialisasi materi yang disampaikan masih tergolong baru.
“Perdanya memang sudah lama, tetapi saya rasa semua peserta ini merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan perda ini,” ujarnya.
Benninu menilai kegiatan serupa perlu terus dilakukan dengan melibatkan lebih banyak peserta. Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perda dapat semakin luas.
Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan, sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. Peserta di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat umum.
“Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya, agar informasi-informasi terkait perda-perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.
Dalam sosialisasi tersebut, salah satu perda yang mendapat perhatian adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami.
Fajar menjelaskan, Balai Badami merupakan fasilitas yang disediakan untuk membantu menyelesaikan persoalan atau konflik sosial di tingkat masyarakat melalui mekanisme musyawarah.
Menurutnya, sejumlah persoalan ringan yang terjadi antar warga dapat difasilitasi melalui Balai Badami sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
“Perkara-perkara ringan yang bisa difasilitasi oleh Balai Badami. Misalnya tata ruang, kadang masyarakat membangun tembok pas batasnya dan tetangganya merasa tersinggung. Nah, itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.
Selain persoalan batas atau tata ruang, perselisihan terkait akta jual beli (AJB) maupun persoalan utang-piutang antar warga juga dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut.
“Lalu misalkan perselisihan AJB, itu banyak terjadi di masyarakat. Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu, tapi harus bawa kepolisian, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, salah satunya Balai Badami,” tuturnya.
Fajar menyebutkan, layanan Balai Badami dapat diakses melalui tingkat kecamatan maupun kelurahan. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui fasilitas elektronik seperti SiBadra.
Fraksi Partai NasDem menyatakan mendukung pelaksanaan sosialisasi perda dan berharap jumlah peserta pada kegiatan serupa ke depan dapat diperluas.
“Kami ingin ke depannya pesertanya ditambah supaya terkait dengan peraturan daerah ini bisa menyebar luas dan bisa sama-sama diketahui. Masih banyak juga masyarakat yang enggak paham,” katanya.
(Erk)





