google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diberhentikan DKPP, Dede Juhendi Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Kota Bogor Gantikan Habibi

BERITA1BOGOR.COM – KPU Kota Bogor bergerak merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor.

Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, KPU Kota Bogor resmi menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor Dede Juhendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

​Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mengenai gratifikasi yang menyeret nama Habibi.

​Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, mengonfirmasi bahwa penunjukan dirinya dilakukan melalui mekanisme rapat internal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.

​”Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya sendiri (Dede Juhendi),” ujar Dede kepada awak media, 10 Februari 2026.

​Dede menjelaskan bahwa jabatan Plt ini akan diemban hingga adanya ketua definitif yang terpilih dan disahkan langsung oleh Ketua KPU RI.

Menurut dia, langkah ini diambil agar tahapan-tahapan pemilu dan administrasi di internal KPU Kota Bogor tidak terhambat.

​Terkait putusan DKPP, Dede mengaku pihaknya secara resmi belum menerima salinan surat putusan tersebut. Namun, KPU Kota Bogor sudah mengambil langkah berdasarkan informasi yang telah beredar luas.

​”Salinan surat belum kami dapat, tapi kami sudah mendengar informasi yang ada terkait pemberhentian secara permanen Ketua KPU Kota Bogor terkait persoalan gratifikasi,” tambahnya.

Momentum ini, menurut Dede, akan dijadikan sebagai titik balik atau turning point bagi KPU Kota Bogor untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga agar kepercayaan publik tetap terjaga.

​”Kami komitmen menjadikan ini sebagai turning point perbaikan secara keseluruhan. Kami juga meminta dukungan dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan,” tegas Dede.

​Ketika disinggung mengenai isu lain seperti persoalan honor, Dede enggan berkomentar jauh dan memilih fokus pada tugas transisi kepemimpinan ini.

Sebagai Plt, tugas utamanya adalah memastikan seluruh program kerja KPU Kota Bogor tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

​Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena terbukti melanggar kode etik.

Kasus ini bermula dari aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *