google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komisi II DPRD Kota Bogor Kunjungi BKAD, Dorong Optimalisasi Aset Idle untuk PAD

BERITA1BOGOR.COM – Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rabu (7/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan Komisi II DPRD Kota Bogor dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meminta BKAD memberikan data terkait aset-aset daerah yang belum termanfaatkan atau masih berstatus idle dan berpotensi dikembangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk melihat secara langsung potensi aset daerah yang dapat dioptimalkan.

“Kita dalam pendampingan positif untuk peningkatan pendapatan. Kita minta data terkait mana lahan-lahan idle yang masih memungkinkan untuk meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang ada,” kata Rifki didampingi Benninu Argoebi, Heri Cahyono dan Anita Primasari Mongan.

Menurut Rifki, optimalisasi aset menjadi salah satu perhatian Komisi II karena pendapatan daerah selama ini masih banyak ditopang sektor pajak.

Karena itu, dalam kunjungan kerja tersebut pihaknya mendorong agar sumber pendapatan lain, termasuk pemanfaatan aset milik Pemkot Bogor, dapat dimaksimalkan.

“Kita harus maksimalkan karena sebagian besar pendapatan kita rata-rata terbesar dari pajak. Jadi, kita coba maksimalkan pendapatan dari aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.

Rifki menyebut terdapat sejumlah aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah. Salah satunya berupa lahan yang dapat disewakan, termasuk lahan yang diperuntukkan sebagai area parkir.

Namun, ia menilai pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa secara langsung berpotensi menghasilkan pendapatan yang belum maksimal. Karena itu, Komisi II mendorong BKAD menggunakan mekanisme lelang untuk memperoleh nilai pemanfaatan aset yang lebih optimal.

“Kalau disewakan memang hasilnya nanti jadi kecil. Nah, ini berupaya dari BKAD untuk dilelangkan agar peningkatan pendapatannya dari aset itu bisa maksimal,” jelas Rifki.

Melalui mekanisme tersebut, pihak yang berminat memanfaatkan aset akan mengikuti proses lelang. Penawaran yang diberikan peserta menjadi salah satu dasar dalam menentukan pihak yang memperoleh hak pemanfaatan aset.

Kepala BKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Bogor menjadi dukungan bagi pihaknya dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan.

“Alhamdulillah hari ini kita kedatangan dari Komisi II DPRD sebagai mitra dalam rangka optimalisasi PAD, khususnya dari pengelolaan aset daerah. Tentunya menjadi support bagi kami di BKAD bagaimana arahan-arahan untuk selalu mengoptimalkan pendapatan,” kata Lia.

Ia menjelaskan, aset-aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal perlu diarahkan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan yakni optimalisasi pemanfaatan lahan parkir melalui mekanisme lelang.

Menurut Lia, mekanisme lelang memungkinkan nilai pemanfaatan aset bergerak secara kompetitif dan tidak berhenti pada nilai sewa yang telah ditentukan sebelumnya.

“Ketika bersaing, nilainya tidak stuck di angka yang ditentukan, tapi bisa bersaing para investor untuk bisa mendapatkan nilai yang di titik optimal,” ujarnya.

Selain lahan parkir, BKAD juga didorong untuk mengidentifikasi dan memasarkan aset-aset idle lainnya yang berpotensi dimanfaatkan pihak ketiga.

Pemanfaatan aset tersebut juga dapat diarahkan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemkot Bogor telah memiliki regulasi yang memungkinkan pemberian insentif berupa pengurangan nilai sewa bagi UMKM.

“Termasuk mungkin untuk UMKM juga diberikan insentif terkait dengan nilai penyesuaian. Alhamdulillah sudah ada regulasinya di Peraturan Wali Kota bahwa untuk UMKM bisa diberikan nilai insentif pengurangan dari nilai sewa tersebut,” kata Lia.

Lia menambahkan, optimalisasi aset daerah akan terus dilakukan bersama DPRD Kota Bogor sebagai mitra pemerintah daerah. Melalui langkah tersebut, aset yang belum produktif diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kota Bogor.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *