BERITA1BOGOR.COM – Polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko antara Sentul City dan Ozzy Sulaiman Sudiro memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mulai mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan dua surat undangan, masing-masing bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026. Menurut pihak pengelola Palemboko, kedua undangan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Sentul City.
Di tengah proses hukum yang berjalan, aktivitas pekerja di lahan yang diklaim milik Ozzy Sulaiman Sudiro masih berlangsung. Pengelola Palemboko, yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merekam aktivitas pekerja yang disebut sebagai pekerja Sentul City pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pekerja mendirikan bedeng dan melakukan pekerjaan pembangunan pondasi di area yang menjadi objek sengketa.
Ozzy Sudiro menyayangkan aktivitas tersebut tetap berlangsung di tengah adanya laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan oleh Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko.
Menurut Ozzy, penyelesaian melalui jalur hukum seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk korporasi. Ia menegaskan memilih jalur hukum untuk menghindari benturan fisik dan konflik antarkelompok.
“Seharusnya penyelesaian melalui jalur hukum dihormati oleh setiap warga negara, termasuk korporasi. Informasinya, sudah dua kali ada pemanggilan dari Polda Jabar dan mereka tidak hadir. Kalau memang benar, kenapa harus takut? Saya lebih memilih jalur hukum daripada adu fisik atau adu massa. Hal ini untuk menghindari kekerasan dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Ozzy Sudiro.
Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pengelola Palemboko, Pepen Efendi. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan aset milik perusahaan yang menurut pihaknya memiliki dasar legalitas dan perizinan.
Maesa juga menyebut Pepen Efendi tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut dan, menurut informasi yang diterima pihak perusahaan dari tim legal, mengakui lahan itu sebagai milik PT Sentul City Tbk.
“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar. Itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” tegas Maesa saat memberikan keterangan kepada awak media.
Terpisah, Pepen Efendi membantah pernyataan bahwa dirinya mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City.
Pepen mengungkapkan bahwa seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah memintanya menandatangani sejumlah berkas. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan maupun peruntukan dokumen tersebut.
Pepen juga mengklaim pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta agar lahan yang dikelolanya tidak diganggu. Menurut dia, karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, aktivitas penggarapan lahan oleh pihak yang disebutnya sebagai pekerja Sentul City kemudian berlangsung.
Pepen menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang diklaim sebagai alas hak kepemilikan lahan atas nama Ozzy Sudiro. Ia menyebut dokumen tersebut telah ada jauh sebelum Sentul City berdiri, termasuk dokumen terkait pembayaran pajak atas lahan yang dipersoalkan.
“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada sekolah dasar, masjid, dan warga yang berada dalam satu hamparan. Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik. Kami bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul hanya memperjuangkan hak. Semua bukti surat lengkap, sudah ada sebelum Sentul City, dan laporan pajak atas lahan tersebut juga lengkap,” kata Pepen. (*)
(Erk)





