BERITA1BOGOR.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi ke kawasan parkir resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perparkiran sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan.
Bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendata dan memverifikasi langsung keberadaan juru parkir (jukir) yang bertugas di sepanjang Jalan Suryakencana. Selain memastikan penggunaan karcis resmi, verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme penyetoran retribusi dari juru parkir kepada komandan regu (danru).
Baca Juga: Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor Difungsikan Sementara sebagai Area Parkir, Perumda Optimalkan Aset
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakuan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru seperti apa,” ujar Jenal Mutaqin usai inspeksi.
Sebanyak 50 juru parkir diwawancarai dalam kegiatan tersebut. Pendataan serupa akan dilakukan secara bertahap di seluruh zona parkir resmi milik Pemerintah Kota Bogor.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat terkait masih ditemukannya parkir resmi yang tidak disertai pemberian karcis. Menurut Jenal Mutaqin, karcis parkir merupakan bukti layanan resmi sekaligus pembeda dengan praktik parkir liar yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Baca Juga: PAD Kota Bogor Dinilai Masih Bocor, Komisi II DPRD Fokus Benahi Sektor Parkir
“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain melakukan verifikasi, Pemerintah Kota Bogor juga berencana memberikan pembinaan kepada para juru parkir secara berkala, yang dijadwalkan setiap tiga bulan. Pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat peran juru parkir sebagai bagian dari pelayanan publik.
Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa besaran pendapatan setiap zona parkir berbeda-beda, bergantung pada kapasitas lahan dan volume kendaraan. Di kawasan Jalan Suryakencana, misalnya, setoran juru parkir kepada Dishub Kota Bogor berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari dan dapat meningkat pada akhir pekan. Nilai tersebut belum termasuk penghasilan yang diterima juru parkir.
“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga akan mempercepat penerapan digitalisasi pembayaran parkir di seluruh zona resmi sebagai bentuk transparansi pengelolaan retribusi. Melalui sistem pembayaran digital, seluruh transaksi akan tercatat dan langsung masuk ke kas daerah. Pemerintah juga akan mempertegas penerapan sanksi bagi pelanggaran di sektor perparkiran.
“Tahun ini target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan sebesar Rp4 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya sudah mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar Jenal Mutaqin.
Sementara itu, salah seorang juru parkir di Jalan Suryakencana, Dede, mengaku selalu memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Ia juga mulai memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung transparansi pengelolaan retribusi.
“Seringnya saya pakai QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” tuturnya.
(Erk)





