google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aktivitas Cut and Fill di BNR Disorot Ketua DPRD Kota Bogor

BERITA1BOGOR.com – Aktivitas Cut and Fill (menggali/pengerukan tanah) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Cigading yang berada di Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

Dikatakan Atang saat ditemui media, pihaknya berencana akan memanggil Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bogor untuk mengkonfirmasi perihal aktivitas cut and fill yang diduga merusak lingkungan tersebut.

“Informasi terkait dengan aktivitas untuk investasi yang sudah berjalan memang tidak semuanya masuk informasinya ke dewan. Tetapi dengan informasi yang ada ini tentu terkait dengan lingkungan melalui Komisi 3, kita akan coba untuk melakukan monitoring agar proses pembangunan investasi untuk memanfaatkan alam dan lingkungan ini tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip pembangunan yang dilakukan,” kata Atang kepada wartawan, Selasa (26/9/23).

Dia juga mengatakan, untuk pembangunan berkelanjutan itu ada tiga hal, yaitu secara ekonomis harus masuk, secara sosial juga tidak bermasalah dan secara lingkungan bisa menjaga agar tetap lestari.

“Mungkin nanti kita akan mengecek apakah dari site plan yang dibuat itu sudah memasukan amdal yang memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Atang, kalau sudah memenuhi syarat dalam pelaksanaannya apakah kemudian berpotensi untuk merusak lingkungan atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga akan mengecek langsung ke lokasi untuk melihat seperti apa dokumen-dokumen izin yang mereka miliki.

“Memang penindakan ada di SKPD terkait, kalau di Kota Bogor itu penertibannya di Satpol PP maupun dalam konteks bangunan maupun yang lainnya,” katanya

Diberitakan sebelumnya, aktivitas Cut and Fill (menggali/pengerukan tanah) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Cigading yang berada di Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, diprotes warga.

Sebab, proses Cut and Fill yang dilakukan PT Graha Andracentra Propertindo (GAP) selaku pengembang proyek dinilai warga sudah merusak ekosistem lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *