BERITA1BOGOR.COM – Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang terdampak penonaktifan. Dorongan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Bogor, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap, sekitar 33 ribu lebih kepesertaan BPJS PBI di Kota Bogor dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang data kemiskinan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai regulasi Kementerian Sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani, mengatakan pihaknya telah berupaya mencari format reaktivasi secara masif. Namun, proses tersebut terkendala validasi data penerima di lapangan.
“Hari ini kita bahas penonaktifan BPJS, baik JKN maupun PBI. Kita sudah coba cari format untuk mengaktifkan kembali secara masif, tapi memang ada kendala di lapangan,” ujar Mulyani.
Ia menjelaskan, prioritas reaktivasi saat ini diberikan bagi warga dengan kondisi mendesak, seperti yang sedang sakit, membutuhkan perawatan, atau masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Upaya pengaktifan kembali juga terus dilakukan untuk masyarakat desil 1 hingga 5.
“Untuk yang sifatnya urgent, insyaallah bisa cepat diproses. Terakhir ada sekitar 2.500 data yang sudah kami usulkan untuk direaktivasi,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan penonaktifan dilakukan karena penerima bantuan kini dibatasi pada desil 1 hingga 5 sesuai regulasi Kemensos. Masyarakat di luar kategori tersebut otomatis tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan iuran BPJS.
“Selama ini ada keluhan, yang berhak tidak dapat, yang tidak berhak justru dapat. Maka sekarang datanya dirapikan. Yang di luar desil 1 sampai 5 dinonaktifkan,” jelasnya.
Erna menegaskan, penonaktifan tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan. Pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan melalui tiga skema.
“Pertama, warga miskin yang membutuhkan layanan dengan bukti dari fasilitas kesehatan. Kedua, warga yang sudah mengalami peningkatan ekonomi serta warga yang telah bekerja dan dialihkan menjadi peserta penerima upah,” katanya.
“Kalau ada yang sangat butuh layanan, meskipun di luar desil 1 sampai 5, tetap akan kami _approve_. Jangan sampai tidak terlayani,” tambahnya.
Berdasarkan pembaruan data 2026, jumlah peserta PBI dari pemerintah pusat di Kota Bogor tercatat sekitar 263 ribu jiwa, sementara PBI yang ditanggung pemerintah kota sebanyak 196 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, 19.830 jiwa dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan 13.348 jiwa oleh pemerintah daerah.
Rapat juga menyoroti persoalan tunggakan BPJS mandiri yang membuat kepesertaan warga nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Erna menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membayar tunggakan peserta mandiri menggunakan anggaran daerah. Solusi yang diupayakan adalah kolaborasi dengan lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dan Baznas.
“Kami imbau masyarakat yang sudah tidak mampu membayar iuran mandiri agar segera melapor ke kelurahan untuk diverifikasi dan dialihkan status kepesertaannya. Jangan menunggu sakit baru melapor,” tutupnya.
(Erk)





