BERITA1BOGOR.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor mengumpulkan para stakeholder pergudangan di Bumi Tegar Beriman guna mensosialisasikan kebijakan peraturan perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dimana dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mengatur kaitan Gudang, yaitu penggolongan kriteria gudang, kewajiban pelaku usaha mendaftarkan gudang, pelaporan catatan administrasi gudang dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban, serta pembinaan pelaku usaha gudang.
“Atas dasar tersebut, serta selaras dengan Karsa Bogor Maju, Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku instansi yang bertugas membantu pengumpulan data, pelayanan perizinan (Tanda Daftar Gudang/TDG), pengawasan dan pembinaan, mengadakan sosialisasi yang saya kira sangat penting ini,” kata Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman.
Lebih lanjut, Arif juga mengatakan, sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi wadah informasi yang update dan diskusi antara pihak pelaku usaha gudang di Kabupaten Bogor dengan instansi terkait, khususnya berbagai kendala yang kerap dialami dalam proses penertiban izin sehingga dapat dicarikan solusinya secara bersama-sama.
“Terlebih saat ini, paska pandemi Covid-19 mendorong akselerasi transformasi digital dalam sistem penertiban perizinan kearah pemanfaatan elektronik dan paperless yang semakin luas. Karenanya, saya berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan betul oleh pelaku usaha di Kabupaten Bogor, mengingat hal ini sangat positif untuk mencapai tujuan efektivitas efesiensi dan transparansi dalam sistem penerbitan izin,” paparnya.
Arief pun berharap, para pelaku usaha gudang di Kabupaten Bogor dapat segera memahami peraturan dan bisa melengkapi administrasi yang ada.
Diakuinya lagi, bahwa berbagai kebijakan intervensi dan transisi yang relatif cepat juga menimbulkan cukup banyak permasalahan di kalangan para pelaku usaha Gudang dan instansi terkait dalam hal beradaptasi dengan berbagai macam ketentuannya.
“Karena itu, saya harap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha Gudang di Kabupaten Bogor bisa memahami aturan yang telah diatur dalam peraturan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam giat sosialisasi yang dihadiri para pelaku usaha gudang di Kabupaten Bogor dihadirkan sejumlah narasumber untuk memberikan pemahaman kepada para peserta, diantaranya Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dan PT Pro Legal Indonesia/Smartlegal. (Adv)