BERITA1BOGOR.com – Untuk melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor gendeng Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan tera timbangan di seluruh pasar tradisional.
Kepala UPTD Metrologi Legal DinKUKMDagin Kota Bogor Deden Marlina mengatakan, bahwa kegiatan tera dan tera ulang timbangan di pasar adalah kegiatan rutin yang wajib di laksanakan sesuai dengan amanat undang undang No. 2 thun 1981 Tentang Metrologi Legal dan juga amanat Undang2 No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi, alat ukur atau timbangan pelaku usaha wajib di Tera dan Tera ulang setelah melalui tahap pengujian oleh pegawai yang berhak yaitu Penera. Hal ini untuk menjamin keakuratan dalam hal penimbangan sehingga tidak merugikan Konsumen,” kata Deden, Kamis 14 Desember 2023.
Untuk itu pihaknya, rutin melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahun sekali, dan di lanjutkan secara bertahap pengawasan oleh bidang PPDNPKTN.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan tera ulang di 8 pasar Rakyat yaitu Pasar Kebon kembang, Pasar Bogor, Pasar Merdeka, Pasar jambu Dua, Pasar Gunung Batu, Pasar Sukasari, Pasar Padasuka dan Pasar Tekum Kemang.
“Program tera timbangan ini cukup penting, karena alat ukur timbangan di pasar ini dipakai setiap hari dan seiring berjalannya waktu, maka bisa mengalami perubahan. Sehingga diperlukan tera supaya tetap stabil,” ungkapnya
Dia berharap, melalui kebenaran dalam hal pengukuran, maka citra Dinas dan pasar tradisional akan tetap terjaga, sehingga tetap dipercaya oleh masyarakat. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk meningkatan pemahaman tentang kesadaran antara pedagang, pengguna dan pemilik UTTP. (*)