BERITA1BOGOR.COM – Sidang awal perkara gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Pasalnya, pihak tergugat berinisial PF tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 23 September 2026.
Penggugat Kawitan Budi Santoso bersama kuasa hukumnya, Adv. Imam Rusmana, telah hadir di PN Bogor untuk menjalani pemeriksaan para pihak sebagai bagian dari tahapan awal proses mediasi.
Imam mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen identitas asli penggugat serta dokumen legalitas sebagai kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan legal standing di hadapan majelis hakim.
“Alhamdulillah itu clear semua, tidak ada masalah,” kata Imam.
Namun, agenda pemeriksaan para pihak tidak dapat dilanjutkan karena PF selaku tergugat maupun kuasa hukumnya disebut tidak hadir dalam persidangan. Menurut Imam, ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai pemberitahuan kepada pengadilan.
“Jadi enggak datang dia, enggak hadir tanpa ada pemberitahuan ke pengadilan,” ujarnya.
Karena pihak tergugat tidak hadir, persidangan belum dapat masuk ke tahap penunjukan mediator. Pada agenda sidang berikutnya, pengadilan akan kembali memanggil PF selaku tergugat serta pihak yayasan dalam hal ini sebagai turut tergugat.
“Kalau mereka hadir, setelah pihak-pihak yang hadir itu diperiksa legal standing-nya, kemudian disepakati agenda masuk ke bagian mediasi,” jelas Imam.
Menurut Imam, dalam proses mediasi nantinya pengadilan dapat menyediakan mediator yang ditunjuk melalui penetapan pengadilan untuk membantu para pihak mencari penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
“Pengadilan menyediakan mediator yang memang ditunjuk oleh pengadilan, supaya terbangun netralitas. Jadi bukan dari para pihak yang bersengketa,” imbuhnya.
Imam menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa pemutusan kerja sama pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar antara Kawitan Budi Santoso dan PF.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029.
Namun, menurut Imam, kerja sama tersebut kemudian diputus secara sepihak oleh PF pada 26 Agustus 2026. Pihak penggugat menilai pemutusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
“Kami menilai klien kami diputus secara sepihak tanpa mengindahkan syarat-syarat pemutusan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian,” kata Imam.
Akibat pemutusan kerja sama tersebut, pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil, termasuk kehilangan potensi bagi hasil hingga 2029. Nilai kerugian tersebut ditaksir lebih dari Rp2 miliar, termasuk modal yang telah dikeluarkan untuk pengadaan perlengkapan dapur.
Imam juga menegaskan bahwa hubungan antara Budi dan PF, menurut pihak penggugat, merupakan kerja sama berbasis bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, bukan hubungan ketenagakerjaan.
Sebelum mengajukan gugatan ke PN Bogor, pihak penggugat mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada PF. Namun, menurut Imam, surat tersebut tidak mendapat tanggapan hingga perkara didaftarkan ke pengadilan.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum PF, Agus Murianto, membenarkan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang pemeriksaan para pihak dalam proses mediasi di PN Bogor.
Agus mengatakan, ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan langkah hukum yang sedang ditempuh pihaknya terhadap Kawitan Budi Santoso.
“Kami tidak hadir karena kami sedang mengajukan beberapa gugatan dan laporan tindak pidana kepada Sdr Kawitan Budi,” kata Agus.
Berdasarkan pemberitahuan panggilan sidang, perkara gugatan wanprestasi Nomor 223/Pdt.G/2026/PN Bgr dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PN Bogor dengan agenda sidang pertama.
(Erk)





