BERITA1BOGOR.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Pelaku yang kini dijerat hukuman pidana selama 5-15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar itu merupakan pemilik kelontong dan penyewaan sepeda listrik.
“Kami sudah tangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Bismo, tindakan pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku awal terungkap pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ada empat korban yang merupakan anak perempuan yang rata-rata masih di bawah umur 11 tahun. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikis dan orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Bogor Kota,” katanya lagi
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Komang Teguh menambahkan, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming bonus waktu sewa sepeda listrik.
“Modusnya waktu sewa lebih lama. Dari 1 jam dengan harga Rp15 ribu menjadi 1 jam 30 menit. Pencabulan itu dengan mencium, meraba bagian sensitif korban,” tutur Kanit PPA.
Setelah kasus ini mencuat, jumlah korban yang dilaporkan bertambah menjadi 11 anak. Pelaku sendiri berstatus bujang atau belum nikah.
“Pelaku ini masih bujang, jadi menyimpang mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” jelasnya.(*)