google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Alma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Irianto Minta Status Dokumen Diperjelas

BERITA1BOGOR.COM – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, ke Polresta Bogor Kota.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Tanda Surat Penerimaan Pengaduan Nomor B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Alma menyebut pengaduan berkaitan dengan narasi yang menurutnya menyerang kehormatan pribadi serta telah disebarkan melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran pimpinan eksekutif dan legislatif Kota Bogor.

Alma menilai narasi yang disebarkan tersebut mengandung tudingan mengenai hubungan seksual dengan perempuan berinisial IW. Menurutnya, penyebaran narasi tersebut berpotensi merugikan nama baik dirinya, keluarga, serta citra Pemerintah Kota Bogor.

“Saya menduga tindakan Ir memiliki maksud tertentu. Kapasitas serta hubungannya dengan perempuan berinisial IW perlu didalami lebih lanjut, sehingga motif terlapor dapat terungkap,” ujar Alma Wiranta, Sabtu (8/8/2026).

Alma mengatakan dirinya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menempuh jalur hukum karena menilai materi yang disebarkan telah melampaui batas kritik. Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut akan diuji melalui proses hukum dan mengaitkannya dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melapor ke Polresta. Unggahan dan narasi yang disebarkan terlapor telah menghakimi nama baik saya, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra lembaga Pemkot Bogor dan para pimpinannya,” tegas Alma.

Alma menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif. Namun, ia menilai kritik yang menurutnya berubah menjadi tuduhan yang tidak berdasar dan menyerang kehormatan pribadi perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kebebasan mengekspresikan pendapat maupun pers memang dijamin, tetapi tetap ada kode etik dan batasan. Jangan sampai kebebasan tersebut justru merusak nama baik seseorang maupun lembaga,” katanya.

Terpisah, Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, meminta media memastikan terlebih dahulu jenis dan status dokumen yang menjadi dasar pemberitaan mengenai pengaduan Alma.

Irianto mempertanyakan penyebutan dokumen bernomor B/08/VIII/2026 sebagai sebuah “laporan” apabila tidak dijelaskan secara spesifik apakah dokumen tersebut merupakan Laporan Polisi (LP), Laporan Informasi (LI), atau Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Menurut Irianto, perbedaan jenis dokumen tersebut penting karena masing-masing memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda.

“Saya kira media perlu memastikan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah perkara pidana sudah berjalan. Boleh disebut laporan, tapi perlu jelas laporan apa dan statusnya apa,” ujar Irianto kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Ia menambahkan bahwa nomor registrasi B/08/VIII/2026 yang ditampilkan dalam dokumen tersebut, menurutnya, belum menunjukkan bahwa dokumen itu merupakan Laporan Polisi.

“Nomor B/08/VIII/2026 yang ditampilkan juga belum menunjukkan bahwa itu merupakan LP. Jadi mohon media memastikan terlebih dahulu jenis dan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

Terkait pengaduan tersebut, Irianto mengatakan bahwa keputusan Alma untuk menempuh jalur hukum merupakan hak yang bersangkutan. Namun, ia menyatakan memiliki dasar dalam membuat siaran pers yang kemudian dipersoalkan oleh Alma.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *