BERITA1BOGOR.com – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang jalur Puncak dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024.
Pembongkaran bangunan liar yang dibantu unsur TNI-POLRI berdasarkan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Liar atau Bangunan Tanpa Izin.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman mengatakan, penataan bangunan liar di kawasan wisata Puncak berdasarkan perintah dan aturan.
“Sekitar ada 331 unit (bangunan liar) yang dibongkar atau ditata,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam kepada media.
Sebelum pembongkaran dilakukan, kata Cecep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui pihaknya sudah melakukan sosialisasi sekaligus surat pemberitahuan.
“Dua hari sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi pemberitahuan kepada para PKL jalur Puncak untuk mengosongkan bangunan tersebut,” kata Cecep.
Cecep menjelaskan, setelah dilakukan penataan para pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas yang sudah disiapkan Pemkab Bogor.
“Semua akan pindah ke Rest Area karena jauh sebelumnya para pedagang ini meminta untuk direlokasi dan Pemkab kini sudah menyediakannya. Tapi sekarang ketika tempat sudah disiapkan mereka (pedagang) malah tidak mau direlokasi dengan alasan tempatnya kecil dan lain sebagainya jadi memang sangat ironis,” ungkap Cecep.
Sementara itu, Asmawa Tosepu, Pj. Bupati Bogor mengatakan, selagi masih ada pedagang dipinggir Jalan Raya Puncak, maka yang sudah ada di Rest Area Gunung Mas tidak akan optimal.
“Sudah saya sampaikan bahwa ini menjadi kewenangan Pemkab Bogor, mungkin karena mereka (pedagang-red) sudah nyaman sehingga menolak untuk dipindahkan. Intinya, kita berharap perekonomian akan lebih baik karena alur keluar masuk ke wisata Gunung Mas itu nanti aksesnya akan melalui Rest Area,” terangnya. (Erc)