google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sopir Truk Dalam Kasus Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2 Dijerat 12 Tahun Penjara

BERITA1BOGOR.com – Polresta Bogor Kota merilis kasus kecelakaan maut Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 KM 41 Tol Jagorawi yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 lalu.

Menurut polisi, dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 8 jiwa dan 11 luka-luka, sopir truk bermuatan galon, BW (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan truk tronton yang dikemudikan BW melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat berada di KM 41 Tol Jagorawi, kendaraan diduga mengalami kendala teknis dan tidak dapat dikendalikan,” ucap Kombes Eko saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Eko menjelaskan, sebelum terjadinya tabrakan beruntun di GT Ciawi 2 KM 41 Tol Jagorawi, BW berhasil melompat dari kendaraannya sehingga truk terus melaju tanpa kendali.

“Dalam insiden ini, sebanyak 19 orang telah menjadi korban diantarnya 8 orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, dari kejadian itu BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“BW dikenakan pasal yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain atau mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, serta kerusakan barang. Dan tersangka  terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta,” pungkas Eko.

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *