google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mahasiswi di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Bayi hingga Meninggal

BERITA1BOGOR.COM

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang bayi perempuan meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan atas penemuan jasad bayi di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 23 Juli 2026.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, dan Tim Operasional Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang kemudian mengakui rangkaian peristiwa yang sedang kami selidiki,” ujar AKBP Ari Trestiawan dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menyembunyikan kehamilannya dari keluarga karena merasa takut dan malu. Penyidik juga mendalami keterangan tersangka mengenai proses persalinan hingga penemuan jasad bayi yang kemudian menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.

Polresta Bogor Kota menyatakan seluruh rangkaian peristiwa telah didukung oleh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tersangka diduga karena ingin menutupi kehamilannya agar tidak diketahui oleh keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan.

“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” ujar AKBP Ari Trestiawan.

Polresta Bogor Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *