BERITA1BOGOR.COM – Pengurus wilayah RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, memberikan klarifikasi terkait penolakan pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang belakangan muncul di masyarakat. Penolakan tersebut disebut berasal dari sejumlah warga RT 007/RW 07 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ketua RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Imam Rusmana, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan tower berada di wilayah administratif RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor. Sementara warga yang menyampaikan penolakan diketahui berada di luar radius terdampak maksimal 50 meter dari lokasi pembangunan, bahkan berada di luar batas wilayah administratif Kota Bogor.
Menurut Imam, berdasarkan ketentuan yang berlaku, warga yang berada di luar radius tersebut tidak termasuk dalam syarat persetujuan pembangunan.
Ia juga menyebut bahwa sebagian tanda tangan penolakan tidak hanya berasal dari warga RT 007/RW 07 Desa Sukaharja, tetapi juga dari warga lain yang tinggal cukup jauh dari lokasi tower. Informasi tersebut diperolehnya dari Ketua RT 002/RW 07 Kampung Cipinanggading, Desa Sukaharja.
“Memang ada beberapa titik rumah di situ, kurang lebih sekitar lima rumah yang berada dalam radius maksimal 50 meter. Warga yang berada dalam radius tersebut sudah diberikan penjelasan dan telah menandatangani berita acara persetujuan,” kata Imam saat ditemui, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, selain rumah warga tersebut terdapat pula beberapa lahan kosong di sekitar lokasi yang juga telah dimasukkan dalam daftar perizinan lingkungan.
Imam mengatakan, pembangunan tower tersebut merupakan respons atas keluhan warga RW 01 yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan sinyal komunikasi. Kehadiran menara telekomunikasi diharapkan dapat memperkuat jaringan komunikasi bagi masyarakat setempat.
Terkait perizinan, Imam menegaskan bahwa sejak awal dirinya bersama para ketua RT telah menyiapkan berbagai persyaratan administrasi serta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
Seluruh proses perizinan, kata dia, dilakukan secara transparan dan diketahui oleh pihak kelurahan maupun kecamatan. Selain itu, pihak PT STP selaku vendor pelaksana pembangunan juga telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan teknis kepada warga, khususnya yang berada dalam radius 50 meter dari lokasi pembangunan.
“Kami memiliki berita acara persetujuan yang telah ditandatangani secara sah oleh warga, termasuk pihak sekolah yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Semua sudah disampaikan juga kepada pihak kelurahan. Jadi tidak ada rekayasa atau manipulasi dalam proses ini,” ujarnya.
Menanggapi isu terkait kompensasi dan pengumpulan data KTP warga, Imam menjelaskan bahwa kompensasi bagi warga sekitar telah disalurkan melalui ketua RT setempat untuk kemudian didistribusikan kepada warga yang berhak.
Sementara pengumpulan data identitas warga dilakukan sebagai persyaratan administrasi untuk pengurusan jaminan asuransi.
“Asuransi ini disiapkan untuk melindungi warga dalam radius 50 meter dari kemungkinan kerugian akibat faktor alam, kelalaian pekerja, atau kendala teknis lainnya. Ini menjadi syarat pengurusan jaminan asuransi oleh pihak PT STP,” jelasnya.
Imam juga membantah tudingan bahwa warga dibohongi saat proses pengumpulan tanda tangan persetujuan. Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut warga menandatangani dua dokumen, yakni dokumen persetujuan pembangunan tower telekomunikasi dan dokumen persetujuan perbaikan jalan lingkungan.
“Saya membawa dua berkas kepada warga. Yang pertama untuk persetujuan pembangunan tower dan yang kedua untuk persetujuan perbaikan jalan. Keduanya ditandatangani oleh warga, jadi tidak benar jika dikatakan tanda tangan hanya untuk jalan tetapi kemudian digunakan untuk pembangunan tower,” katanya.
Ia menambahkan, perbaikan jalan lingkungan memang menjadi bagian dari kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada warga di sekitar lokasi pembangunan.
Imam juga menyayangkan munculnya klaim sepihak dari pihak di luar wilayah RW 01 yang dinilai mencoba membangun opini negatif di tengah masyarakat, terutama ketika pembangunan tower telah memasuki tahap akhir.
“Keberatan dan penolakan justru muncul ketika pembangunan hampir selesai. Padahal sejak awal hingga saat ini kami tidak pernah menerima surat keberatan atau penolakan resmi secara tertulis dari warga setempat,” ujarnya.
Ia mengimbau agar setiap keberatan disampaikan melalui forum musyawarah di tingkat RW atau melalui pihak kelurahan agar dapat dibahas secara terbuka.
“Kami terbuka untuk komunikasi dengan siapa pun, termasuk media, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif. Tujuan pembangunan ini juga untuk kepentingan masyarakat,” kata Imam.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower, Ika, mengaku sebelumnya telah menyetujui pembangunan tersebut setelah mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh pengurus lingkungan.
“Sebelumnya warga tidak mempermasalahkan pembangunan tower tersebut. Setelah sosialisasi kami mengetahui rencana pembangunannya dan sudah menyatakan persetujuan,” kata Ika.
Namun ia mengaku situasi berubah ketika suatu malam dirinya diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan yang jelas mengenai isi dokumen tersebut.
“Saya diminta menandatangani dokumen, tetapi tidak dijelaskan tujuannya. Belakangan saya baru mengetahui bahwa dokumen itu berkaitan dengan penolakan pembangunan tower,” ujarnya.
(Erk)





