google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan

BERITA1BOGOR.COM – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak penghentian pembangunan Hotel Prima Katulampa setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang. Desakan itu muncul usai rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pembangunan hotel di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses pembangunan di Kota Bogor berjalan sesuai regulasi yang berlaku, terutama terkait perizinan dan tata ruang.

Menurutnya, pengawasan dari dinas teknis maupun aparat penegak peraturan daerah harus diperkuat agar tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa izin.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan terkait status perizinan dan memastikan penegakan aturan berjalan dengan baik demi menjaga ketertiban tata ruang Kota Bogor,” ujar Ahmad Aswandi.

Dalam rapat tersebut, terungkap fakta bahwa Hotel Prima Katulampa diduga tidak memiliki izin operasional sebagai hotel. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menyebut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mencatat adanya izin hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.

Tak hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor juga mengungkap bahwa proyek pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih lanjut, lokasi pembangunan disebut berada di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai zona pemukiman, sehingga tidak sesuai untuk kegiatan usaha perhotelan.

“Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Menurut Abdul Rosyid, Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak pengembang tidak mendapat respons. Karena itu, DPRD mendorong agar tahapan penindakan segera dilanjutkan.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan langkah berikutnya, apakah penyegelan atau pemasangan plang,” ujarnya.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses penegakan aturan tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perizinan yang dibiarkan terjadi di Kota Bogor.

(Erk*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *