BERITA1BOGOR.COM – Kos-kosan di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, teridentifikasi banyak yang tidak memiliki izin resmi.
Hal itu disampaikan Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, dalam kegiatan press gathering yang digelar di kantornya pada Rabu, 29 April 2026.
Menurut Hardi, jumlah tempat kos di wilayah Tegallega mencapai sekitar 600 unit. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen di antaranya belum memiliki izin.
Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek administrasi, keamanan lingkungan, hingga dampak terhadap tata ruang kota.
“Dari hasil pendataan, mayoritas kos-kosan tidak mengantongi perizinan, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi setelah membangun, seolah selesai begitu saja tanpa mengurus izin,” ujar Hardi.
Selain persoalan administrasi, keberadaan kos-kosan tanpa izin juga berdampak pada meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dari sisi sosial, tingkat kerawanan kamtibmas jelas meningkat. Terutama di kos-kosan, sering terjadi pencurian kendaraan bermotor hingga keributan antar penghuni,” jelasnya.
Hardi menambahkan, sebagian besar penghuni kos tidak melapor kepada pengurus RT/RW setempat, sehingga pengawasan lingkungan menjadi lemah.
“Rata-rata penghuni kos tidak melapor atau izin ke RT/RW. Kondisi ini otomatis meningkatkan potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
Dari sisi lingkungan, keberadaan kos-kosan tanpa izin juga berdampak pada berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan air tanah secara ilegal.
“RTH hampir tidak ada. Bahkan, mereka juga menyedot air tanah tanpa izin,” ungkapnya.
Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, seluruh kelurahan diminta untuk melakukan pengecekan terkait penggunaan air tanah yang dinilai belum memenuhi target pendataan.
Terkait perizinan, pihak kelurahan telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para pemilik kos. Namun, proses penertiban masih menghadapi kendala karena bergantung pada kesadaran pemilik dalam mengurus izin.
“Kami sudah memberikan imbauan dan teguran tertulis. Namun, kembali lagi pada kesadaran pemilik kos untuk melaporkan dan mengurus perizinannya,” ujarnya.
Pihak kelurahan juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), untuk menindaklanjuti pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan bangunan dan tata ruang.
“Kami sudah melaporkan berbagai temuan kepada dinas terkait, baik ke PUPR maupun Perumkim, terutama terkait pelanggaran bangunan dan RTH,” tutupnya.





