BERITA1BOGOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun di Ruang Serba Guna DPRD Kota Bogor, Rabu 13 Mei 2026.
Raperda inisiatif DPRD ini disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kota saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Juhana, menyatakan bahwa penyusunan Raperda baru sangat mendesak dilakukan.
“Perda tentang rumah susun sebelumnya sudah berusia sekitar 20 tahun sehingga tidak lagi layak dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Raperda ini murni inisiatif DPRD Kota Bogor dengan muatan yang jauh lebih detail dan komprehensif,” ungkap Juhana.
Juhana menegaskan, regulasi baru ini tidak berbentuk revisi, melainkan pencabutan menyeluruh terhadap Perda lama. Hal ini disebabkan perubahan substansi materi yang mencapai lebih dari 50 persen.
“Karena perubahan sangat masif, Perda lama kemungkinan besar akan dicabut. Regulasi baru ini lebih tebal, lebih banyak, dan lebih detail, termasuk mengatur secara spesifik pedoman pengelolaan rumah susun,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, DPRD juga menyerap aspirasi masyarakat. Dua poin utama yang disampaikan warga terkait pengelolaan rumah susun ke depan adalah prioritas kepemilikan bagi warga asli Kota Bogor dan penyediaan fasilitas pemakaman.
“Warga meminta agar ketersediaan unit rumah susun memprioritaskan warga asli Kota Bogor, bukan dari luar daerah. Selain itu, ada usulan mengenai akses Tempat Pemakaman Umum yang difasilitasi Pemkot, seperti halnya di kawasan perumahan tapak,” jelas Juhana.
Terkait tahapan selanjutnya, Juhana memastikan naskah akademik Raperda Rumah Susun telah selesai disusun melalui proses partisipasi publik berupa Rapat Dengar Pendapat dan sosialisasi.
“Setelah penjaringan aspirasi, Raperda akan dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus dan masing-masing fraksi sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna,” pungkasnya.
(Erk)





