google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemkot Bogor Tertibkan PKL di MA Salmun, Siapkan Pembangunan JPO

BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (22/10/2026) pagi. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk menggantikan fungsi perlintasan sebidang yang akan ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kegiatan penertiban dilakukan melalui pembongkaran sejumlah bangunan semipermanen milik PKL oleh petugas gabungan. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut meninjau langsung proses penertiban tersebut setelah memimpin apel petugas gabungan di Balai Kota Bogor.

Jenal menjelaskan, penataan kawasan MA Salmun diperlukan untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur sekaligus menyesuaikan kondisi lapangan sebelum konstruksi dimulai.

“Untuk itu, dalam persiapan pembangunan konstruksi jembatan penyeberangan orang dan motor, diperlukan langkah-langkah penyesuaian di lapangan. Termasuk penertiban pedagang kaki lima di sekitar Jalan MA Salmun,” ujar Jenal.

Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Penertiban melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), unsur kewilayahan, serta personel TNI dan Polri.

Pemkot Bogor menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sebelum penertiban dilaksanakan. Pemberitahuan disampaikan melalui surat sebanyak tiga kali sesuai prosedur. Pemerintah juga menawarkan alternatif lokasi berjualan di dalam pasar bagi pedagang yang terdampak.

Berdasarkan pendataan pemerintah, terdapat sekitar 120 pedagang yang terdampak penertiban. Sementara itu, tersedia sekitar 300 los atau kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D yang dapat menjadi alternatif tempat usaha.

Jenal meminta agar harga sewa los atau kios bagi pedagang terdampak ditetapkan serendah mungkin sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan usaha.

“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar. Demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.

Menurut Jenal, Pemkot Bogor tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas perdagangan perlu dilakukan di lokasi yang telah disediakan agar tidak menghambat pembangunan dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam penataan kawasan tersebut, Pemkot Bogor turut memperhatikan akses keluar masuk warga di Jalan Ardio, Kelurahan Cibogor.

Jenal menjelaskan bahwa sebagian ruas jalan di depan akses masuk Jalan Ardio semula direncanakan akan ditutup. Namun, karena sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum maksimal, ia meminta agar rencana penutupan ditunda sementara.

“Penutupan besok ditunda dulu. Besok kami buat pertemuan dengan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Bogor akan menggelar pertemuan dengan perwakilan warga untuk membahas rencana penutupan jalan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum kebijakan diterapkan.

Selain menyiapkan alternatif tempat berjualan bagi PKL, Pemkot Bogor juga berupaya melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan JPO. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, sekitar 30 warga setempat direncanakan akan dipekerjakan dalam proyek tersebut.

Sementara itu, perlintasan sebidang di kawasan MA Salmun saat ini belum ditutup sepenuhnya. Penutupan akan dilakukan setelah terdapat kesepakatan mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di kawasan tersebut.

Jenal menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pemberlakuan penutupan jalan agar masyarakat dapat mempersiapkan akses alternatif dan menyesuaikan aktivitas sehari-hari.

“Sosialisasi ini tahapan yang sangat sakral dan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi. Dinas terkait, camat, dan lurah diminta untuk menyampaikan kepada warga mengenai tanggal pemberlakuan penutupan jalan agar masyarakat dapat menyesuaikan akses jalan alternatif,” tutupnya.

Pemkot Bogor berharap penataan kawasan MA Salmun dapat mendukung pembangunan JPO, meningkatkan keteraturan kawasan, serta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang dan aksesibilitas masyarakat sekitar.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *