google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Perkuat Penataan Pedestrian, PKL, dan Angkot

BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penataan kawasan perkotaan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, melalui pembangunan pedestrian dan perbaikan drainase yang dibarengi dengan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) serta angkutan kota (angkot).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan pedestrian di sekitar Jalan Merdeka sekaligus memantau operasi angkutan kota di kawasan tersebut, Kamis (1/10/2026).

Jenal mengatakan, kawasan Jalan Merdeka memiliki aktivitas yang cukup padat sehingga membutuhkan penataan secara menyeluruh. Selain kepadatan aktivitas masyarakat dan kendaraan, kondisi sejumlah infrastruktur, seperti pedestrian dan drainase, juga memerlukan perbaikan.

“Sehingga hari ini adalah tindak lanjut, dan dari hasil pemantauan bahwa PUPR sudah melakukan pembangunan konstruksi pedestrian dan perbaikan drainase yang sudah hampir dangkal dan terisi sampah sangat penuh,” ungkap Jenal Mutaqin usai melakukan inspeksi.

Dalam penataan tersebut, terdapat sekitar 350 meter pedestrian dan drainase yang dibangun dan diperbaiki. Pemkot Bogor juga melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Jenal mengatakan, masih terdapat sejumlah pedagang yang menggunakan area trotoar untuk berjualan, termasuk pedagang yang telah memiliki toko namun aktivitas usahanya meluas hingga ke area pedestrian.

“Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju,” ujarnya.

Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga terus melakukan pengawasan serta memberikan peringatan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik. Para pedagang juga diarahkan untuk memanfaatkan lokasi perdagangan atau pasar yang telah disediakan.

“Tempat-tempat yang sudah kita tata agar bersih dari PKL dan diupayakan pendekatan persuasif,” ucap Jenal.

Dalam peninjauan tersebut, masih ditemukan sejumlah bagian bangunan milik pedagang yang berada atau menjorok ke area pembangunan pedestrian sehingga menghambat proses penataan.

Jenal meminta para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri agar pembangunan pedestrian dapat berjalan optimal dan fungsi trotoar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Boleh berjualan selama mengikuti peraturan. Selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak,” jelasnya.

Menurut Jenal, penataan kawasan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, terhadap pelanggaran yang terus dilakukan, petugas diminta menjalankan aturan secara tegas sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, keberadaan pedestrian harus dikembalikan sebagai fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Selain penataan PKL dan infrastruktur, Pemkot Bogor juga melanjutkan penertiban angkutan kota yang sudah tidak memenuhi ketentuan operasional.

“Berdasarkan data terakhir, dari total 1.780 angkot, sebanyak 1.264 kendaraan telah dibekukan izinnya. Sementara itu, masih terdapat 516 angkot yang akan terus menjadi bagian dari proses penindakan hingga akhir 2026,” katanya.

Penertiban, sambung Jenal, dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bogor meningkatkan ketertiban dan keselamatan transportasi umum di wilayah Kota Bogor.

Tidak hanya angkot, Pemkot Bogor juga akan melakukan pengawasan terhadap angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Dalam waktu dekat, Pemkot Bogor berencana melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak AKDP yang sudah tidak laik jalan,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *