BERITA1BOGOR.COM – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengoptimalkan penagihan piutang pajak yang mencapai sekitar Rp644 miliar. Fokus penagihan diarahkan terutama kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha, yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi II DPRD Kota Bogor saat melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu (30/9/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD mendampingi Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan pihaknya mendorong Bapenda agar tidak melewatkan potensi penerimaan yang masih dapat ditagih. Menurutnya, penagihan perlu dilakukan secara terukur dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar dan nilai tunggakan besar.
“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.
Ia menjelaskan, Komisi II bersama Bapenda tengah melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah. Langkah tersebut juga berkaitan dengan kondisi fiskal Kota Bogor yang masih menghadapi ruang defisit sekitar Rp60 miliar.
“Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini,” ujarnya.
Rifki menegaskan, optimalisasi penagihan tidak diarahkan kepada masyarakat kecil yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Prioritas diberikan kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha, yang memiliki nilai tunggakan besar.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie. Ia mengatakan sektor usaha menjadi salah satu konsentrasi Bapenda dalam upaya penagihan piutang pajak.
“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” kata Benninu.
Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan, total piutang pajak yang sedang diinventarisasi mencapai sekitar Rp644 miliar. Piutang tersebut merupakan akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026 dan berasal dari sejumlah sektor, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah, serta sektor kelistrikan.
“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid.
Hingga September 2026, Bapenda telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp50 miliar. Salah satu strategi yang dilakukan adalah operasi sisir PBB-P2 yang dilaksanakan di 68 kelurahan di Kota Bogor.
Dalam 20 hari pelaksanaan, operasi tersebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar. Rata-rata penerimaan berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Bapenda juga melibatkan perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM, untuk mendata potensi wajib pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan nilai tunggakan besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.
Wahid menyebut sedikitnya terdapat lima wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar. Beberapa di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar, dan PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar. Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
“Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” tegas Wahid.
Penagihan juga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak dari sektor perhotelan dan restoran yang memiliki tunggakan pajak.
Bapenda mencatat sejumlah wajib pajak sektor perhotelan dan restoran yang masih memiliki kewajiban pajak. Untuk salah satu wajib pajak restoran, KFC, total piutang tercatat sekitar Rp8 miliar, dengan pembayaran yang telah dilakukan berada di kisaran Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Bapenda menargetkan kewajiban tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada November 2026.
Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Kota Bogor berencana melantik jurusita pada Oktober 2026. Jurusita nantinya bertugas melakukan penagihan dan dapat melaksanakan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban setelah melalui tahapan pemanggilan sesuai ketentuan.
Wahid menegaskan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa denda administrasi hingga tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan relaksasi kepada wajib pajak sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan.
Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Pada momentum Hari Jadi Bogor, Bapenda juga memberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.
Menurut Wahid, kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan pembayaran pajak. Rata-rata penerimaan pajak harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pada waktu tertentu pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Bagi kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan. Salah satunya berupa tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun. Sementara pada 2027, Pemkot Bogor menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun.
Ia berharap optimalisasi penagihan piutang, yang dibarengi dengan pendataan terhadap potensi pajak baru, dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan sekaligus mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
“Optimalisasi pendapatan ini tidak hanya melalui penagihan piutang, tetapi juga melalui pendataan potensi pajak baru sehingga basis penerimaan daerah semakin kuat,” ujar Wahid.
(Erk)





