google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Program Penghapusan Denda Pajak yang Digulirkan Bapenda Tembus Rp4,7 Miliar

BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan pelayanan dan penerimaan pajak daerah melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Program yang berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2013 hingga 2025 tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran, Bapenda Kota Bogor mengoperasikan Mobil Keliling (Mobling) PBB-P2 yang hadir secara bergiliran di seluruh kecamatan. Layanan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HJB ke-544 sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa selama tiga hari pelaksanaan program, penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Mobil Keliling PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-544. Sampai saat ini, selama tiga hari pelaksanaan, penerimaan PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Abdul Wahid.

Ia menjelaskan, kegiatan Mobling PBB-P2 dilaksanakan di seluruh kecamatan. Namun, karena keterbatasan teller dari Bank BJB, setiap hari layanan difokuskan pada tiga kecamatan secara bergantian. Dengan pola tersebut, setiap kecamatan akan mendapatkan lima kali kesempatan pelaksanaan layanan Mobling.

Menurut Abdul Wahid, program penghapusan denda PBB-P2 menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

“Ini merupakan momen yang luar biasa bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan pembayaran pajak, karena selama rangkaian Hari Jadi Bogor program penghapusan denda ini akan terus dilaksanakan,” katanya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut. Hingga pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 675 wajib pajak telah melakukan pembayaran dengan total penerimaan sekitar Rp450 juta.

Berdasarkan hasil pemantauan, perputaran penerimaan PBB-P2 setiap hari berada pada kisaran Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.

“Kalau kami monitor, perputaran penerimaan setiap hari berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar,” ungkapnya.

Bapenda Kota Bogor juga mengajak para wajib pajak besar, khususnya pelaku usaha dan pengembang perumahan yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir.

“Kami mengajak wajib pajak besar, khususnya pelaku usaha maupun perumahan yang masih memiliki tunggakan pajak, agar segera melakukan pembayaran selagi ada program penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini dijadikan perhatian bagi seluruh wajib pajak,” tutup Abdul Wahid.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *