BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor memaparkan sistem Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam kegiatan sosialisasi bersama insan pers di Kantor PWI Kota Bogor, Selasa 26 Mei 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan penanganan sampah di Indonesia tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan terintegrasi dengan dukungan teknologi modern agar lebih efektif.
“Indonesia sekarang berada dalam kondisi darurat sampah. Kalau penanganannya sporadis dan berjalan sendiri-sendiri, tidak akan mungkin efektif,” ujar Dedie.
Teknologi yang dipilih adalah Waste to Energy berbasis insinerator. Sistem ini membakar sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak mengganggu peran bank sampah dan TPS 3R.
“Konsepnya adalah membakar sampah yang sama sekali tidak punya nilai ekonomi lagi. Yang masih bernilai tetap dikelola melalui TPS 3R dan bank sampah,” jelasnya.
Teknologi yang digunakan dirancang dengan standar tinggi mengusung konsep zero emission dan zero odor. Proses pembakaran diklaim tidak menimbulkan bau maupun emisi berbahaya bagi lingkungan.
Director Project and Stakeholder Management Danantara Waste Energy, Maulana Muhammad, menjelaskan sampah residu dibakar dalam ruang bakar bersuhu tinggi untuk menghasilkan energi panas. Panas tersebut diubah menjadi listrik melalui turbin dan disalurkan ke PLN.
“Teknologi insinerator ini mampu mengurangi volume sampah hingga 90-100 persen. Sisa pembakaran berupa fly ash dan bottom ash akan dimanfaatkan kembali sebagai bahan konstruksi,” kata Maulana.
Proyek PSEL di Kota Bogor didukung skema pembiayaan pemerintah pusat. Dengan skema ini, biaya pengolahan tidak dibebankan pada APBD, melainkan ditopang dari penjualan energi listrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto, menambahkan fasilitas berkapasitas 1.000 ton per hari dapat mengurangi sekitar 180 ribu ton emisi CO₂ per tahun dan menekan penggunaan batu bara.
Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, menyatakan media siap mengawal dan mensosialisasikan program agar masyarakat mendapat informasi yang utuh.
“Standar emisi fasilitas PSEL dirancang berada di bawah ambang batas aman lingkungan. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Proyek PSEL direncanakan dibangun di dua lokasi, Galuga dan Kayu Manis, dengan skema kerja sama antardaerah. Fasilitas ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional serta mengatasi keterbatasan lahan dan pencemaran lingkungan akibat sampah. (*)





