BERITA1BOGOR.COM – DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online (judol) menyusul temuan 14.595 warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu (4/11/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menjadi salah satu wilayah yang memiliki persoalan serius terkait transaksi judi online. Bahkan, Kecamatan Bogor Selatan tercatat memiliki nilai transaksi yang menjadi perhatian nasional.
“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar.
Berdasarkan data yang menjadi latar belakang pembahasan RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Sementara itu, data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku.
Adapun di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi judi online mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kota Bogor menyiapkan sejumlah langkah penanganan, baik melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, maupun pembenahan administrasi kependudukan.
Dari sisi pengawasan jaringan telekomunikasi, Komisi I dan Komisi IV bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berencana menggelar rapat kerja dengan seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH).
Langkah tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mendorong keterlibatan penyedia layanan telekomunikasi dalam mencegah penyalahgunaan jaringan untuk aktivitas judi online.
Selain itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus terkait perjudian daring.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah percepatan penanganan sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.
Di bidang administrasi kependudukan, Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta operator seluler akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan. Salah satu fokusnya adalah penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan banyak nomor telepon.
Pemerintah juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara memeriksa nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK masing-masing.
Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan.
“Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” jelas Fajar.
Selanjutnya, pembaruan data dan deteksi dini akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga yang terdampak juga akan mendapatkan pendampingan secara tertutup untuk menjaga privasi.
Untuk penanganan jangka panjang, DPRD Kota Bogor akan mengawal percepatan pembahasan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
DPRD juga mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial.
“Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ucapnya.
Tidak hanya melalui pendekatan regulasi dan administrasi, DPRD Kota Bogor juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan judi online.
Upaya tersebut akan melibatkan Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro berbasis komunitas, disertai edukasi serta peningkatan literasi keuangan secara rutin.
Melalui berbagai langkah tersebut, DPRD Kota Bogor berharap penanganan dampak judi online dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, sekaligus memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh pendampingan dan hak bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
(Erk)





