BERITA1BOGOR.COM – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk lebih aktif mempercepat pemblokiran situs judi online (judol). Langkah ini dinilai penting untuk membatasi akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring yang semakin marak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan pemberantasan judi online di daerah harus berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam upaya memutus akses terhadap situs-situs perjudian.
Menurutnya, komitmen pemerintah pusat dalam memberantas judi online perlu diwujudkan secara konkret oleh Pemkot Bogor melalui Diskominfo.
“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Mohan, Rabu (4/11/2026).
Mohan mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama Diskominfo, sejauh ini belum terdapat laporan masyarakat terkait situs judi online yang perlu ditindaklanjuti untuk diblokir.
Padahal, keberadaan situs judi online di internet terus berkembang. Bahkan, situs-situs tersebut kerap muncul kembali dengan menggunakan nama dan alamat website berbeda setelah dilakukan pemblokiran.
Karena itu, DPRD Kota Bogor ingin memastikan kecepatan respons Diskominfo dalam menangani laporan masyarakat, mulai dari proses penerimaan aduan hingga pelaksanaan pemblokiran.
“Ketika nanti sudah diuji coba dan ternyata prosesnya cepat, saya berharap DPRD bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka ruang bagi warga melaporkan website-website mana saja yang harus diblokir dan kemudian ditindaklanjuti oleh teman-teman Diskominfo,” jelasnya.
Mohan menilai, Pemkot Bogor tidak perlu membentuk posko khusus untuk menerima laporan masyarakat. Pemerintah dapat mengoptimalkan portal resmi maupun media sosial Diskominfo sebagai kanal pengaduan.
Namun, keberadaan kanal pelaporan tersebut perlu disosialisasikan secara luas melalui media sosial dan media massa. Dengan begitu, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan situs judi online yang masih bisa diakses.
Ia menegaskan, kecepatan penanganan menjadi hal penting karena pengelola situs judi online kerap mengganti nama maupun alamat website untuk menghindari pemblokiran.
“Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama,” tegasnya.
Selain persoalan pemblokiran, Mohan juga menyoroti dampak sosial perjudian daring yang dinilai semakin dirasakan masyarakat Kota Bogor.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bogor Selatan. Berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, wilayah ini tercatat memiliki angka transaksi judi online tertinggi.
Menurut Mohan, dampak judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi memicu persoalan keluarga hingga mengganggu kesejahteraan sosial masyarakat.
Ia bahkan menyinggung adanya kasus anak yang bermain judi online, sementara orang tuanya justru terdampak kehilangan bantuan sosial karena tercatat dalam data pemain judi online.
“Dampak sosialnya sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor,” katanya.
Mohan pun mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengakses maupun terlibat dalam aktivitas judi online. Ia mengingatkan, kebiasaan berjudi secara daring berisiko menimbulkan kecanduan dan berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi maupun keluarga.
“Untuk masyarakat Kota Bogor, jangan coba-coba mengakses atau bermain judi online. Karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan akhirnya ketagihan,” pungkasnya.
(Erk)





