BERITA1BOGOR.com – Sidang perdana kasus penggelapan mobil rental yang dialami oleh salah satu anggota Komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (31/10/23).
Dalam kasus tersebut, dua orang menjadi tersangka dan sudah menjalani tahanan pihak Polres Bogor.
Pihak korban atas nama Abdul Halim Siregar meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
“Saya berharap kedua tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Abdul kepada media, Selasa (31/10/23).
Abdul Halim Siregar menuturkan, bahwa satu unit mobil yang disewakan selama 5 hari terhitung dari sebelum Idhul Adha melalui seorang mediator bernama Ruli tidak kunjung dikembalikan pada saat masa sewa sudah habis, lalu dirinya menelpon Ruli menanyakan perihal mobil tersebut, dan jawaban Ruli sewa mobil diperpanjang sampai tanggal 29 Juni 2023.
“Saya menanyakan kepada Ruli soal kejelasan mobil saya, dan menanyakan ke siapa mobil saya di sewakan, dia menjawab ke salah satu langganan nya yang bernama One yang rumah kontrakan nya tidak jauh dari rumah saya, pas istri saya cek ke kontrakannya, ternyata orang nya udah pindah dari 5 bulan yang lalu, lalu saya minta no telepon one ke Ruli, saya telepon one, kata one mobil saya gadaikan ke Andi melalui Fiki sebesar 20 juta dan harus kembalikan jadi 35 juta, sampai dengan detik ini mobil saya hilang,” ungkapnya.
Kecurigaan dan kecemasan pengusaha Rentcar berawal dari mobil yang disewakan melalui mediator tidak kunjung dikembalikan pada hari masa sewa sudah berakhir, dan GPS yang di pasang di mobil tersebut terputus.
Ketua DPP BRN Arif menegaskan pihaknya akan penjarakan para penjahat Rental.
“Kami punya program, kita mau penjarakan penjahat Rentcar, dan ini adalah seruan dari kami dan keseriusan kami untuk para penjahat Rentcar agar jangan main main dengan kejahatan seperti ini, ini adalah momen dimana hakim harus bertindak tegas dan pada sidang putusan yang akan datang, kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hakim terketuk hati nya ” pungkasnya. (*)