google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Ungkap 82 Kasus Peredaran Narkoba di Kota Bogor, 94 Tersangka Diamankan

BERITA1BOGOR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 94 tersangka telah diamankan dan berbagai jenis narkoba serta obat keras dalam jumlah besar berhasil disita.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Sat Res Narkoba bersama dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor.

“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 94 orang. Saat ini 65 orang di antaranya masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan jaringan dan pendalaman kasus lebih lanjut,” ujar Kompol Ali Jupri dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 12 Mei 2026

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1.601,38 gram, tembakau sintetis seberat 1.593,04 gram, biang sintetis 290,81 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 76.257 butir, psikotropika 536 butir dan ekstasi 25 butir.

Kompol Ali Jupri menegaskan bahwa pengungkapan ini mampu menekan potensi kerugian negara dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kita telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk kasus obat keras tertentu, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaku peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti di atas lima gram terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ke depan, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi masuknya jaringan narkoba internasional, termasuk yang melibatkan warga negara asing.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum,” tegas Kompol Ali Jupri.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika dapat melaporkannya melalui layanan call center 110. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya.

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *