BERITA1BOGOR.com – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Ketiga pelaku yakni AM, AA dan AS adalah satu komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sudah meresahkan masyarakat.
“Ketiganya merupakan satu komplotan yang telah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor,” ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 11 Juni 2025.
Ketiga pelaku, dijelaskan Aji, memiliki peran masing-masing yakni sebagai pemantau, joki, dan eksekutor.
“Untuk penangkapan, dua pelaku berinisial AM dan AA ditangkap di wilayah Kota Bogor, sementara satu pelaku lainnya, AS, diringkus di wilayah Banten,” katanya.
Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Aji, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di hampir 48 TKP pada tahun 2007, tiga TKP di Bogor, 10 TKP di wilayah Jabodetabek pada 2015, 20 TKP di Jakarta dan Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2024, serta beberapa aksi lainnya yang terjadi di wilayah Jakarta-Bogor tahun 2025.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka Abdul Mutalib, yang merupakan adik dari pelaku utama, Ahmad Sanwani. Sarwani sendiri diketahui telah buron selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Banten. Saat penggerebekan, polisi turut menemukan alat hisap sabu di lokasi persembunyian.
“Pelaku (Sanwani) sempat mencoba melarikan diri. Kami melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus operandi komplotan ini adalah menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman maupun perkantoran.
Sebelumnya, lanjut AKP Aji, para pelaku melakukan hunting secara acak dengan memanfaatkan alat bantu, seperti kunci leter T dan kunci magnet.
“Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk dua kunci leter T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Sementara barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi para pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan. Sebab kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya peluang.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman. Jika menjadi korban atau menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui call center dan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota,” pungkasnya. (*)