google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

13 WNA Asal Jepang Diringkus Imigrasi Bogor, Diduga Lakukan Penipuan Daring

BERITA1BOGOR.COM – Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).

Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Operasi itu bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Lalu petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas.

Para WNA juga diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, Perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus Ramadhana.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami pemeriksaan terhadap para WNA tersebut.

“Petugas kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara yang bersangkutan, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.

Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP).

Fokus pemeriksaan meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *