google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Tunggak Pajak Sejak 2021, Kendaraan Dinas Disperumkim Kota Bogor Tuai Sorotan

BERITA1BOGOR.COM – Sebuah kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masa berlakunya telah habis sejak Desember 2021. Temuan tersebut mencuat setelah dokumentasi kendaraan bernomor polisi F 8041 A beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah salah satu akun media sosial, kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut petugas lapangan itu terlihat masih menggunakan pelat nomor dengan masa berlaku 12-21. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kepatuhan administrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Pasalnya, sebagai institusi yang menjalankan pelayanan publik, pemerintah dinilai seharusnya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, menilai dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini didorong untuk taat membayar pajak.

“Di saat warga sipil terus didorong untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melintas dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa,” ujar Ardi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, jika kondisi tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga dapat berdampak pada citra Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.

Ardi juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan penganggaran biaya operasional kendaraan dinas yang seharusnya mencakup pembayaran pajak secara berkala.

Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong Disperumkim Kota Bogor melakukan audit aset dan administrasi kendaraan dinas secara menyeluruh. Inventarisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kendaraan operasional lain yang mengalami persoalan serupa.

Selain itu, Ardi meminta instansi terkait segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tersebut, termasuk memanfaatkan program pemutihan pajak apabila masih berlangsung.

“Perlu ada evaluasi dan investigasi internal mengenai mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama beberapa tahun terakhir. Transparansi penting agar tidak terjadi kelalaian atau kesalahan pengelolaan aset daerah,” katanya.

Ia juga mengusulkan penerapan sistem pengingat digital untuk memantau jatuh tempo pajak seluruh kendaraan dinas, sehingga pengawasan administrasi aset pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Disperukim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi belum memberikan jawaban terkait dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut yang viral di media sosial.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *