BERITA1BOGOR.COM – DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan jajaran perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026). Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, Komisi IV, serta pimpinan DPRD tersebut membahas polemik Surat Edaran (SE) Sekda terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.
Rapat digelar menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait terhambatnya sejumlah program bantuan sosial akibat perbedaan penafsiran terhadap surat edaran tersebut. DPRD Kota Bogor pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera merevisi atau mencabut aturan tersebut agar tidak merugikan masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat menyepakati perlunya revisi terhadap SE Sekda agar tidak lagi menimbulkan multitafsir di tingkat perangkat daerah.
“Apapun istilahnya, berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan DPRD, kami meminta surat edaran tersebut dicabut atau direvisi demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal.
Menurut Zenal, karena statusnya hanya berupa surat edaran, regulasi tersebut dapat segera diperbaiki dan diganti dengan aturan yang lebih jelas serta berpihak kepada masyarakat. DPRD juga meminta perbaikan data kesejahteraan sosial agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menilai penggunaan data pemeringkatan desil sebagai dasar utama penyaluran bantuan daerah perlu dievaluasi. Pasalnya, masih ditemukan warga miskin yang masuk kategori desil tinggi, sementara warga yang tergolong mampu justru berada pada desil rendah.
“Data yang digunakan saat ini belum sepenuhnya bersih dan faktual. Karena itu, kami meminta surat edaran tersebut segera direvisi agar tidak merugikan masyarakat yang memang berhak menerima bantuan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa SE Sekda awalnya diterbitkan untuk mengatur program reaktivasi peserta BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, surat tersebut ditafsirkan sebagai dasar pembatasan seluruh program bansos yang bersumber dari APBD.
“SE tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk program PBI-APBD. Namun redaksinya menimbulkan multitafsir sehingga sejumlah OPD menunda penyaluran bantuan sosial yang sudah dianggarkan,” jelas Atep.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD dan Pemkot Bogor sepakat untuk merevisi surat edaran dengan memperjelas bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk program PBI-APBD dan tidak menghambat penyaluran bantuan sosial lainnya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan yang lebih komprehensif agar program bantuan sosial dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.
Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II Zenal Abidin, serta dihadiri anggota Komisi I, Komisi IV, Sekda Kota Bogor, Dinas Sosial, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kota Bogor.
(Erk)





