google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Temuan Terbesar

BERITA1BOGOR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal.

Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan selama enam bulan terakhir. Pengawasan dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal.

“Pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa hasil tembakau ini adalah hasil penindakan periode Desember 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Dari Desember sampai bulan Juni ini alhamdulillah kami dapat mengoptimalkan pengawasan, sehingga dapat melakukan penindakan atas 10 juta batang rokok ilegal. Dan di hari ini kami lakukan pemusnahan,” ujar Chotibul Umam.

Pengawasan Bea Cukai Bogor mencakup enam wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

Penindakan tidak hanya menyasar warung atau tempat penjualan, tetapi juga jalur distribusi, termasuk Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau perusahaan ekspedisi.

Chotibul mengungkapkan, jasa ekspedisi kerap dimanfaatkan oknum untuk mengirimkan rokok ilegal dengan menyamarkannya sebagai jenis barang lain.

“Ekspedisi-ekspedisi itu dimanfaatkan oleh oknum untuk mengirimkan barang ilegal ini, seolah-olah sebagai barang yang lain. Jadi ketika kami datang ke tempat jasa titipan itu, kami harus memilah-milah mana yang isinya rokok ilegal,” jelasnya.

Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah dengan temuan rokok ilegal terbesar. Menurut Chotibul, tingginya jumlah temuan tersebut tidak terlepas dari penindakan langsung terhadap lokasi distribusi berskala besar, termasuk gudang.

“Untuk temuan paling banyak ada di wilayah Kabupaten Bogor, karena kami melakukan penindakan di tempat distribusinya langsung yang skalanya bisa sampai satu gudang,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Galih Ilham Setiawan, mengatakan pemberantasan rokok ilegal memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar penegakan hukum.

Menurutnya, penindakan juga berkaitan dengan perlindungan industri rokok legal skala kecil serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Galih menyebut, hingga Juni 2026, penindakan terhadap rokok ilegal secara nasional telah mencapai sekitar 1 miliar batang.

“Untuk tahun ini saja secara nasional sudah mencapai 1 miliar batang,” kata Galih.

Menurut Galih, pemusnahan menjadi tahapan penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke pasar. Rokok ilegal dapat dimusnahkan melalui sejumlah metode, antara lain dibakar, dimasukkan ke dalam insinerator, atau digiling hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini penting agar barang ini tidak kembali lagi ke peredaran dan dipastikan benar-benar tidak dikonsumsi oleh siapapun,” ujarnya.

Galih menjelaskan, persoalan rokok ilegal tidak selalu berkaitan dengan jaringan terorganisir berskala besar. Dalam kasus yang dimusnahkan Bea Cukai Bogor, sebagian rokok ilegal merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi menggunakan mesin.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal jenis tersebut justru berpotensi menekan industri rokok kecil yang beroperasi secara legal dan banyak mempekerjakan pelinting serta pekerja rumahan.

“Lawan mereka justru adalah home industry, yakni perusahaan-perusahaan rokok kecil legal yang mempekerjakan para pelinting dan pekerja rumahan. Pasar mereka itu habis tergerus oleh rokok ilegal dari jenis sigaret mesin ini,” katanya.

Ia menambahkan, meningkatnya penindakan mulai menunjukkan dampak terhadap industri rokok legal skala kecil. Produksi rokok legal dari industri rumahan pada tahun ini disebut mengalami peningkatan sekitar 3 persen.

Kondisi tersebut, menurut Galih, sejalan dengan masifnya penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI-Polri dan Satpol PP.

“Sehingga kelihatan, pangsa pasar rokok ilegal yang turun otomatis diisi oleh rokok legal,” ujarnya.

Dengan demikian, penindakan terhadap rokok ilegal dinilai memberikan efek berantai terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari industri rokok legal skala kecil.

“Penindakan kita itu tidak semata-mata tangkap barang, lalu selesai. Ada multiplier effect-nya bagi masyarakat kecil, terutama yang bekerja di home industry rokok,” jelas Galih.

Selain melindungi industri legal, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara.

Galih menyebut, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025, sekitar 13 persen peredaran rokok di Indonesia masuk kategori ilegal.

Peredaran tersebut diperkirakan menyebabkan potensi penerimaan cukai yang tidak terkumpul mencapai sekitar Rp20 triliun pada 2025. Angka tersebut sebelumnya bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun pada 2023.

“Kalau ini bisa kita reduksi melalui penindakan, otomatis peredaran yang ilegal akan turun,” kata Galih.

Ia menambahkan, penerimaan cukai saat ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya penindakan terhadap rokok ilegal memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Ini menandakan bahwa apa yang kita lakukan dalam penindakan memberikan efek positif terhadap penerimaan negara di sektor cukai,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *