google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Gagalkan Pengiriman 18 Kg Ganja dan 1.000 Pil Double L, Modus Pengkaburan Rute Terbongkar

BERITA1BOGOR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan upaya pengiriman narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah besar melalui Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18 kilogram ganja yang dikemas dalam 17 paket serta 1.000 butir pil double L. Seorang pria berinisial MDF (25), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, turut diamankan dan diduga berperan sebagai kurir.

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terkait adanya paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman paket tersebut.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery untuk melacak pemilik serta penerima paket bernomor resi tujuan Sidoarjo,” kata Arie saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).

Dari operasi tersebut, petugas menangkap MDF saat hendak mengambil paket. Selain narkotika dan OKT, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merah bernomor polisi B 3359 TB serta satu unit telepon seluler.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan jaringan tersebut menggunakan modus pengkaburan rute untuk menyamarkan jalur distribusi barang.

Barang yang diduga berasal dari Pulau Sumatra dikirim terlebih dahulu melalui jasa ekspedisi kargo menuju Jawa Barat. Paket tersebut kemudian singgah di Terminal Bubulak sebelum diarahkan kembali ke Jawa Timur.

“Barang dikirim dari luar Jawa melalui jasa ekspedisi kargo dan sempat singgah di Terminal Bubulak. Pengirim mengaku paket tersebut berisi rokok. Setelah kita koordinasikan dengan pihak kargo dan dibongkar, ternyata isinya ganja,” ujar Ali.

Setelah paket tiba di Terminal Bubulak, pemesan kemudian meminta agar barang tersebut dikirim kembali menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.

Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian menangkap MDF ketika mengambil paket tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MDF mengaku menjalankan perintah seorang rekannya berinisial YS (27). Polisi kini menetapkan YS dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

“Pelaku mengaku diperintah oleh rekannya berinisial YS (27) yang kini berstatus buron (DPO),” kata Ali.

Polresta Bogor Kota menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang mengirim dan mengendalikan distribusi barang tersebut.

Atas perbuatannya, MDF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sementara YS dan pengirim utama barang tersebut masih dalam pengejar,” ujar Ali.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Bogor Kota memutus jalur peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang memanfaatkan wilayah Bogor sebagai titik transit sebelum didistribusikan ke daerah lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *