google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Masuk PN Bogor, Kuasa Hukum PF Siapkan Bukti

BERITA1BOGOR.COM – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Perkara tersebut diajukan Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu, 23 September 2026.

Pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Murianto, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Tim hukum PF juga menyiapkan sejumlah langkah hukum terkait sengketa pengelolaan SPPG.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk diajukan dalam proses persidangan. Dokumen tersebut antara lain perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.

Menurut Agus, persoalan yang disengketakan tidak hanya berkaitan dengan pemutusan kerja sama, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga pengelolaan operasional SPPG.

“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.

Agus menjelaskan, sejak awal Budi ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi SPPG. Namun, setelah dilakukan evaluasi, pihak investor menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan transaksi.

Atas kondisi tersebut, pihak PF kemudian meminta pertanggungjawaban dan memberikan sejumlah peringatan kepada Budi. Agus menyebut permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga akhirnya mandat Budi dicabut.

“Pencabutan mandat dilakukan setelah sebelumnya terdapat proses evaluasi dan permintaan pertanggungjawaban. Hal-hal tersebut nantinya akan kami buktikan melalui dokumen dan bukti yang kami ajukan di persidangan,” kata Agus.

Selain menghadapi gugatan yang diajukan Budi, Agus menyebut pihaknya juga menempuh langkah hukum lain.

“Gugatan wanprestasi terhadap Budi telah didaftarkan dan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026,” ungkapnya.

Tim hukum PF, lanjut Agus, juga tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya berkaitan dengan sengketa tersebut.

Agus menegaskan, berbagai dugaan yang disampaikan pihaknya tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses persidangan dan akan menyampaikan seluruh dokumen serta bukti yang kami miliki. Apa yang menjadi dalil masing-masing pihak nantinya akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, kedua pihak sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada 14 Agustus 2026. Namun, menurut Agus, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan pihaknya.

Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum. Persoalan mengenai pemutusan kerja sama, modal, aset, serta dugaan pelanggaran hukum akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Adv. Imam Rusmana selaku kuasa hukum penggugat Kawitan Budi Santoso belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas pernyataan yang disampaikan pihak PF.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *