google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bapenda Tertibkan 15 Tiang Reklame di Jalur SSA

BERITA1BOGOR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai menertibkan tiang pancang reklame di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA), Rabu (21/10/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan reklame di Kota Bogor sesuai Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang moratorium penataan reklame.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bogor, Febby Hendra Benjamin, mengatakan penertiban tahap awal menyasar 15 titik tiang pancang reklame di sepanjang jalur SSA.

“Penertiban tiang pancang atau reklame di SSA ini berdasarkan Keputusan Wali Kota terkait moratorium penataan reklame di Kota Bogor. Jadi, semua tiang pancang, terutama di jalur SSA dan beberapa zona lainnya, akan kita tertibkan,” ujar Febby kepada wartawan di lokasi penertiban.

Menurut Febby, penertiban akan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan utama yang masuk dalam zona pembatasan reklame. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan KS Tubun hingga Jalan Tajur, serta kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman.

Ia menjelaskan, pemasangan reklame dengan konstruksi tiang pancang di jalur-jalur utama tidak lagi diperbolehkan. Sebagai alternatif, pemilik reklame diharapkan mengubah konstruksinya menjadi reklame yang menempel pada bangunan untuk mendukung penataan kota yang lebih tertib dan rapi.

“Kami berharap, untuk perpanjangan izin reklame tiang pancang di lahan swasta, pemilik bisa mengalihkannya menjadi reklame yang menempel di gedung,” jelasnya.

Febby menambahkan, kebijakan perizinan reklame juga akan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan. Pada zona merah dan zona kuning tertentu, permohonan izin reklame tidak akan disetujui apabila tidak memenuhi ketentuan penataan yang berlaku.

Bapenda Kota Bogor tidak menetapkan target jumlah reklame yang harus ditertibkan setiap hari. Meski demikian, seluruh proses penertiban diharapkan dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik yang telah ditentukan.

Selain tiang pancang reklame di pinggir jalan, Bapenda Kota Bogor juga berencana menertibkan videotron yang berada di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kejaksaan. Febby menyebut koordinasi dengan kedua instansi tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari persiapan penertiban.

“Jadi, bukan hanya tiang pancang di pinggir jalan, videotron juga tidak boleh, kecuali menempel di gedung,” tegasnya.

Febby mengimbau para pemilik reklame agar membongkar konstruksi reklame secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban. Langkah tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan kembali material konstruksi yang masih layak digunakan.

Ia menegaskan, reklame yang masih menggunakan konstruksi tiang pancang dan tidak sesuai dengan ketentuan tetap akan ditertibkan oleh petugas.

“Kalau tetap ada yang membandel, tetap kita akan bongkar,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *