google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tunggak Pajak Rp11,7 Miliar Sejak 2013, Pengelola Terminal Baranangsiang Dipasang Plang

BERITA1BOGOR.COM – PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), pengelola Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp11,7 miliar sejak 2013 hingga 2026.

Menindaklanjuti tunggakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) didampingi Komisi I dan II DPRD Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor memasang plang penunggak pajak di lokasi terminal, Rabu (21/10/2026).

Pemasangan plang tersebut menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus sanksi sosial terhadap wajib pajak yang dinilai belum kooperatif dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari pendekatan persuasif hingga pemanggilan resmi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian atas tunggakan pajak PT PGI.

“Hari ini kita melakukan pemasangan plang karena ini merupakan salah satu objek pajak yang belum menunaikan kewajibannya dari tahun 2013 sampai 2026. Total besaran tunggakan pajaknya mencapai sekitar Rp11,7 miliar,” ujar Abdul Wahid.

Menurutnya, Bapenda bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor masing-masing telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Meski demikian, pihak pengelola belum menunjukkan respons yang dinilai kooperatif untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Bapenda berencana kembali memanggil PT PGI pada awal November 2026. Jika tunggakan tetap tidak diselesaikan, pemerintah daerah akan mengevaluasi langkah lanjutan, termasuk melayangkan somasi hingga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah ini kita akan evaluasi. Jika mereka masih bandel dan tidak mau bayar, kita terpaksa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menyampaikan somasi hingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk tindakan penyitaan atau penyegelan,” tegasnya.

Abdul Wahid menambahkan, Bapenda tetap membuka peluang penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau mereka beriktikad baik belum sanggup melakukan pembayaran, baru melakukan pencicilan. Boleh, sesuai aturan juga diperbolehkan. Tapi sampai saat ini mereka belum menyempatkan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa penindakan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menekan akumulasi piutang pajak yang belum tertagih.

Ia menyebutkan, total piutang pajak daerah Kota Bogor yang terakumulasi sejak 2013 mencapai sekitar Rp644 miliar. Karena itu, ia mendorong Bapenda memprioritaskan penagihan terhadap wajib pajak dengan nilai tunggakan terbesar.

“Piutang pajak daerah yang terakumulasi sejak 2013 jumlahnya sangat signifikan, secara keseluruhan mencapai Rp644 miliar. Ini angka yang cukup fantastis. Langkah hari ini adalah ikhtiar nyata untuk menambah pendapatan dari potensi yang selama ini belum tertagih,” ungkapnya.

Rifki juga menyayangkan belum terselesaikannya kewajiban pajak oleh PT PGI selaku pihak ketiga pengelola Terminal Baranangsiang. Meski terminal tersebut merupakan aset Kementerian Perhubungan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ia menegaskan bahwa kewajiban PBB-P2 atas objek pajak tersebut tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan.

Komisi II DPRD Kota Bogor pun mendorong Bapenda melakukan penagihan secara bertahap terhadap penunggak pajak terbesar lainnya. Ia berharap para wajib pajak menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan Bapenda dan membahas mekanisme penyelesaian tunggakan.

Langkah penindakan terhadap PT PGI diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *