google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dampingi Korban Penggadaian SK Satpol PP, Pemkot Bogor Prioritaskan Pemulihan Hak

BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah tengah mengumpulkan data serta kronologis lengkap terkait kasus yang menimpa 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang menjadi korban penggadaian Surat Keputusan (SK).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Penanganan kasus ini akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan pemulihan hak.

“Hari ini kami telah menerima dan mengumpulkan informasi dari para korban yang meminta pendampingan hukum. Kasus ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah nyata untuk memulihkan hak-hak mereka,” ujar Alma kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, permasalahan ini berkaitan dengan pemotongan dan perikatan pinjaman yang dilakukan secara pribadi. Pemerintah Kota Bogor akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam perjanjian tersebut untuk mencari solusi terbaik.

“Penyelesaian persoalan ini tidak harus selalu melalui jalur pemidanaan. Kami mengedepankan pendekatan pemulihan dan restoratif, dengan membuka ruang dialog agar seluruh pihak dapat mencapai solusi yang adil dan menyeluruh,” jelasnya.

Alma menambahkan, saat ini para korban masih terbebani oleh utang dalam jumlah besar, sementara terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga lebih dari Rp500 juta, dengan total mencapai sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan pendataan awal.

Sementara itu, perwakilan korban, Anwar Sanusi, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum. Ia berharap permasalahan yang dihadapi dapat segera diselesaikan.

“Kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Harapan kami sederhana, yaitu dapat melunasi seluruh utang di bank maupun koperasi. Yang penting persoalan ini bisa selesai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, total kerugian awal dari 14 korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar, namun saat ini telah menurun menjadi sekitar Rp1,9 miliar seiring dengan pembayaran angsuran yang berjalan.

“Kasusnya beragam dan tidak semuanya terdata. Yang tercatat saat ini adalah korban dengan kerugian besar. Kami merasa tertipu secara personal dan tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut,” pungkas Anwar.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara adil dan komprehensif, dengan mengutamakan perlindungan serta pemulihan hak para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *