google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Bidik Kebocoran Parkir, Danru Diusulkan Tak Lagi Terima Setoran dari Jukir

BERITA1BOGOR.COMDPRD Kota Bogor mendorong reformasi sistem pengelolaan parkir sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengusulkan agar alur setoran parkir diubah sehingga juru parkir (jukir) dapat langsung menyetorkan hasil parkir melalui sistem yang terhubung dengan pemerintah, tanpa lagi melalui komandan regu (Danru).

Usulan tersebut disampaikan Rifki usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Rifki, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan parkir yang selama ini masih terjadi akibat panjangnya rantai pengelolaan setoran.

“Alurnya harus benar-benar diubah. Dari pengguna parkir langsung ke jukir, kemudian jukir menyetorkan langsung ke sistem. Tidak ada lagi Danru menerima setoran uang parkir,” ujar Rifki.

Baca Juga: Verifikasi Juru Parkir, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Pendapatan Sektor Perparkiran

Ia menjelaskan, ke depan Danru tetap memiliki peran penting, namun difokuskan pada fungsi pengawasan dan pengendalian di lapangan, bukan lagi sebagai pihak yang menerima maupun mengelola uang hasil parkir.

“Danru cukup melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap pelaksanaan parkir di lapangan. Pengelolaan uangnya harus langsung masuk ke sistem,” katanya.

Untuk mendukung perubahan tersebut, DPRD mendorong percepatan digitalisasi sistem parkir melalui penggunaan QR Code, virtual account, aplikasi pembayaran, serta sistem pencatatan transaksi secara elektronik.

Menurut Rifki, digitalisasi akan menciptakan sistem yang lebih transparan, memudahkan pengawasan, serta meminimalkan transaksi tunai di lapangan.

“Ke depan harus ada virtual account, QR, aplikasi, dan sebisa mungkin tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Dishub Bakal Gelar Penertiban Angkot dan AKDP Selama 5 Bulan

Selain itu, DPRD juga mendorong sinkronisasi sistem digital dengan mekanisme pencetakan tiket parkir agar seluruh proses pengelolaan parkir berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Rifki mengungkapkan, DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan parkir.

Menurutnya, meskipun jumlah penduduk Kota Bogor dan Kota Malang relatif sebanding, bahkan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor lebih tinggi, pengelolaan parkir di Kota Malang dinilai lebih optimal.

“Dari hasil kunjungan, salah satu kuncinya adalah ketegasan dalam menerapkan sistem. Karena itu, reformasi tata kelola parkir di Kota Bogor harus segera diwujudkan,” ujarnya.

Terkait target pendapatan parkir, Rifki menyebut sejumlah kajian, termasuk dari IPB, memperkirakan potensi pendapatan parkir Kota Bogor dapat mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun. Sementara itu, target yang disusun Dishub Kota Bogor untuk tahun 2027 berada di kisaran Rp6 miliar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa realisasi pendapatan parkir hingga saat ini masih berada di bawah Rp2 miliar sehingga diperlukan pembenahan sistem secara menyeluruh agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

“Perubahan sistem menjadi lebih transparan dan berbasis digital merupakan langkah penting agar potensi pendapatan parkir benar-benar dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor,” pungkas Rifki.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *