BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp120 miliar pada 2026 dari total potensi piutang yang mencapai hampir Rp600 miliar.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026).
Dedie mengatakan, pembentukan tim jurusita menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak yang selama ini membutuhkan proses administratif dan personel dengan kompetensi khusus.
“Potensi piutang yang bisa ditagih jumlahnya hampir Rp600 miliar. Namun, tata cara penagihannya tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan administratif serta didukung personel yang memiliki kemampuan dan sertifikasi sebagai jurusita,” ujar Dedie kepada wartawan seusai pelantikan.
Delapan jurusita tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor yang telah menjalani pelatihan, ujian, dan proses penetapan sebelum memperoleh kewenangan menjalankan tugas penagihan.
Dedie menegaskan, seluruh jurusita harus menjalankan kewenangannya secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
“Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan. Tinggal bagaimana melaksanakan kewenangan dengan penuh integritas. Itu pesan saya kepada mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tim jurusita akan segera menyusun langkah penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang telah disiapkan.
Tahapan penagihan dapat mencakup pemasangan plang, pemanggilan melalui aplikasi, hingga tindakan lanjutan berupa penyegelan atau pembekuan rekening usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wahid, pelaksanaan tugas jurusita juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Delapan jurusita yang telah mengantongi sertifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penagihan piutang pajak daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor,” pungkasnya.
(Erk)





