google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemkot Bogor Perluas QRIS Parkir, Setoran Jukir Langsung ke Rekening Kas

BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membenahi mekanisme penyetoran retribusi parkir dengan memangkas rantai perantara. Setoran dari juru parkir (jukir) diarahkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi parkir.

Menurutnya, setoran dari jukir tidak lagi melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator, melainkan langsung disalurkan ke rekening tujuan.

“Setoran dari jukir disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator,” ujar Jenal seusai memimpin rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor, Jumat (9/10/2026).

Jenal menjelaskan, pemangkasan rantai penyetoran tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan uang retribusi. Ia mengaku pernah menemukan indikasi kebocoran saat melakukan uji petik langsung di lapangan.

“Kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi kebocoran yang sebelumnya sempat saya temukan sendiri saat uji petik di lapangan,” katanya.

Selain membenahi alur penyetoran, Pemkot Bogor memperluas penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hingga saat ini, pembagian QRIS telah menjangkau 91 titik parkir atau sekitar 71 persen dari lokasi yang teridentifikasi.

Digitalisasi pembayaran diharapkan membuat transaksi parkir lebih transparan dan memudahkan pemerintah memantau penerimaan retribusi. Pemkot Bogor menargetkan penerapan QRIS dapat menjangkau seluruh jukir.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan seragam baru, kartu identitas resmi, serta kode QRIS bagi petugas parkir. Sekitar 120 koordinator dari total 508 jukir di Kota Bogor direncanakan mengikuti pertemuan pada pertengahan Oktober 2026 untuk menerima atribut dan edukasi transaksi digital. Program ini mendapat dukungan Bank BJB.

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan membayar parkir secara tunai jika mengalami kendala menggunakan QRIS, termasuk tidak memiliki ponsel pintar. Pembayaran tunai harus tetap mengikuti tarif resmi pemerintah.

Untuk parkir nonprogresif, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan mobil Rp4.000.

“Bagi yang memang terkendala, tidak punya ponsel, atau tidak ada QRIS, pembayaran cash masih diperbolehkan. Syaratnya, tarif harus sesuai ketentuan,” tegas Jenal.

Di sisi lain, Pemkot Bogor tengah mengkaji potensi penerimaan dari sektor parkir untuk memperoleh perhitungan yang lebih akurat. Langkah ini dilakukan setelah muncul perbedaan angka dari sejumlah hasil perhitungan.

Jenal menyebutkan, kajian Inspektorat mencatat potensi penerimaan sebesar Rp11,5 miliar. Sementara itu, hasil uji petik mandiri dan data internal dinas memperkirakan potensi penerimaan sekitar Rp10 miliar.

Untuk memperjelas potensi tersebut, Pemkot Bogor menyiapkan anggaran bagi konsultan independen serta melibatkan praktisi ahli dari Malang. Kajian itu akan digunakan untuk memetakan potensi penerimaan pada setiap titik parkir.

Pemkot Bogor juga mengidentifikasi 35 titik parkir baru dan 15 titik parkir malam dari pendataan yang dilakukan terhadap 115 titik parkir lama. Pemerintah menargetkan perluasan pengelolaan hingga 300 titik parkir baru pada 2027 dengan melibatkan aparat kewilayahan.

Optimalisasi penerimaan turut menyasar pajak parkir swasta. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tempat penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking. Menurut Jenal, pendataan lanjutan telah mengidentifikasi 25 wajib pajak baru yang berpotensi menambah penerimaan daerah.

Jenal menegaskan, pembenahan mekanisme setoran, perluasan pembayaran digital, dan pendataan potensi parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.

“Melalui langkah tersebut, Pemkot Bogor menargetkan pengelolaan retribusi parkir yang lebih transparan, terukur, dan dapat diawasi sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *