BERITA1BOGOR.COM – Inspektorat Daerah Kota Bogor mulai mengimplementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun 2026. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, menyampaikan bahwa penyusunan PKPT 2026 telah dilakukan secara matang sejak akhir tahun 2025 dengan melibatkan dan masukan dari seluruh OPD. Hal ini dilakukan guna memastikan program pengawasan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Tahun ini kami melakukan terobosan dalam pembagian beban kerja. Jika sebelumnya tugas mandatori mendominasi hingga 70 persen, mulai tahun 2026 ini kami menerapkan komposisi seimbang yakni 50:50 antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri,” ujar Irwan dalam keterangannya di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa, 28 April 2026.
Irwan menjelaskan bahwa perubahan komposisi ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal secara mandiri dan komprehensif tanpa mengesampingkan instruksi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Inspektorat, dijelaskan Irwan, terdapat 87 tugas mandatori yang harus diselesaikan sepanjang tahun 2026. Tugas-tugas tersebut merupakan amanat dari Pemerintah Pusat serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meliputi, audit laporan keuangan daerah, pengawasan terhadap program-program strategis nasional di tingkat daerah termasuk APBD.
Hingga saat ini, kinerja pengawasan Inspektorat Kota Bogor menunjukkan tren positif dan tercatat masuk dalam jajaran terbaik di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kinerja kami mendapatkan apresiasi di tingkat provinsi. Kami juga sering menjadi rujukan bagi daerah lain untuk berbagi pengalaman terkait tata kelola tugas mandatori dan implementasi PKPT berbasis risiko,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan integritas kelembagaan, Inspektorat Kota Bogor juga telah menerapkan standar internasional ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan standar ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Penerapan ISO 37001 ini adalah langkah konkret kami dalam menjaga integritas pemerintahan. Kami ingin memastikan bahwa sistem yang ada di Kota Bogor mampu menutup celah-celah potensi penyimpangan,” tutup Irwan.
(Erk**)





