BERITA1BOGOR.COM – Dugaan pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem terus menjadi sorotan. Penggunaan fasilitas umum yang berada di depan Kantor PWI Kota Bogor tersebut mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik harus mengikuti aturan dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.
Ia menilai, dugaan penggunaan badan jalan sebagai area valet parking perlu segera diklarifikasi, terutama terkait legalitas dan izin operasional kegiatan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya pelanggaran, ia meminta perangkat daerah terkait mengambil langkah penertiban sesuai aturan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Achmad Rifki mengatakan, Komisi II DPRD Kota Bogor akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai status izin dan operasional valet parking Restoran Aroem.
Jika ditemukan pelanggaran, ia memastikan DPRD akan mendorong adanya tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak menggunakan ruang publik secara sepihak demi kepentingan bisnis.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, serta tetap menghormati hak masyarakat terhadap fasilitas umum.
Sebelumnya, keberadaan valet parking Restoran Aroem menuai perhatian setelah muncul dugaan penggunaan area parkir di badan jalan yang berada di sekitar Kantor PWI Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan sebelumnya telah memberikan peringatan agar fasilitas publik tidak digunakan sebagai area parkir valet tanpa ketentuan yang berlaku.
(Erk)





