google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Atasi Oversupply dan Kemacetan, Dishub Kembali Tertibkan Angkot Tua

BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) sebagai bagian dari upaya mengatasi kelebihan jumlah armada atau oversupply yang selama ini turut memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban angkot yang telah melewati batas umur teknis 20 tahun. Penertiban kembali dilakukan Dishub Kota Bogor pada Senin (31/8/2026), salah satunya di depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah angkot tua yang sebelumnya telah ditertibkan namun kembali beroperasi. Terhadap kendaraan yang melanggar, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk pemasangan tanda penertiban.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) pembatasan umur teknis kendaraan. Angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun akan diberikan tanda dan tidak diperbolehkan kembali beroperasi.

“Yang di atas 20 tahun sesuai SOP kita lakukan penertiban. Tahap awal kita berikan tanda, dipilok, disilang, dikasih informasi di atas umur teknis. Apabila kedapatan lagi di lapangan beroperasi, kita akan kandangkan,” ujar Sujatmiko di lokasi penertiban.

Sementara itu, angkot yang masih berada dalam batas umur teknis dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis diberikan penanda khusus berupa stiker resmi yang dilengkapi barcode.

Menurut Sujatmiko, penggunaan stiker barcode tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai spesifikasi kendaraan dan status umur teknis secara lebih transparan. Penanda tersebut sekaligus membantu petugas melakukan pengawasan di lapangan secara lebih efektif.

“Apabila stiker tersebut rusak atau hilang, pengemudi dapat melaporkannya kembali ke pihak Dishub untuk diverifikasi ulang dan diganti,” katanya.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, jumlah angkot yang sebelumnya mencapai sekitar 2.600 unit kini telah berkurang menjadi sekitar 1.780 unit melalui penataan dan penertiban secara bertahap. Dalam operasi penertiban yang berlangsung saat ini, terdapat sekitar 900 angkot berusia di atas 20 tahun yang menjadi sasaran.

Penertiban angkot berusia di atas 20 tahun ditargetkan dapat dituntaskan pada Desember 2026. Setelah proses penataan tersebut, armada angkot resmi yang beroperasi di Kota Bogor diproyeksikan tersisa sekitar 1.000 unit kendaraan yang memenuhi ketentuan dan laik jalan.

Untuk memastikan penertiban berjalan konsisten, Dishub mengerahkan tim gabungan yang dibagi menjadi dua regu operasional, yakni Tim A dan Tim B. Kedua tim bekerja dalam pembagian sif pagi dan siang dengan pola operasi secara acak selama tiga bulan ke depan.

Sujatmiko menjelaskan, kebijakan pembatasan umur teknis kendaraan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah armada dan jumlah penumpang. Berdasarkan data Dishub, tingkat keterisian penumpang angkot di Kota Bogor saat ini masih berada pada kisaran 25 hingga 30 persen.

“Masalah di Kota Bogor adalah oversupply. Penawaran armada tidak sebanding dengan penumpang yang diangkut. Akibatnya pada pagi hari angkot banyak ngetem di titik-titik simpul hingga berlapis-lapis dan menyebabkan kemacetan. Solusinya cuma satu: kurangi lewat regulasi umur teknis. Dengan pengurangan ini, secara bertahap akan tercipta keseimbangan antara supply dan demand,” jelasnya.

Selain melakukan penataan terhadap angkot dalam wilayah Kota Bogor, Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengaturan dan pembatasan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Melalui penataan secara bertahap tersebut, Pemkot Bogor mendorong terciptanya sistem transportasi perkotaan yang lebih seimbang, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *