google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus Anak Jadi Terduga Pelaku Kekerasan, DPRD Kota Bogor Angkat Bicara

BERITA1BOGOR.COM – DPRD Kota Bogor menyoroti munculnya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai terduga pelaku. Sorotan tersebut mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengungkap bahwa kasus kekerasan tidak hanya melibatkan remaja usia 15–17 tahun, tetapi juga anak usia dini, termasuk anak berusia 6 tahun.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang menyeluruh.

Menurutnya, anak yang terlibat sebagai terduga pelaku juga harus mendapatkan perhatian dan pendampingan sesuai dengan kondisi serta tahap perkembangan mereka.

“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” kata Endah yang juga Anggota Komisi II, Kamis (10/9/2026).

Endah menilai pendekatan terhadap anak yang menjadi terduga pelaku tidak dapat semata-mata mengedepankan aspek hukum.

Pendampingan psikologis dan edukasi diperlukan untuk memahami faktor yang melatarbelakangi perilaku kekerasan sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Ia juga mendorong agar edukasi mengenai perlindungan diri diberikan sejak pendidikan anak usia dini (PAUD). Pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, serta pemahaman mengenai perlindungan diri perlu diberikan dengan metode pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak.

Selain sekolah, Endah menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak terlibat dalam tindakan kekerasan. Penguatan ketahanan keluarga melalui program parenting dinilai menjadi salah satu langkah yang perlu diperkuat.

“Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak, DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.

Endah menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) harus dibarengi dengan komitmen anggaran yang jelas pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *