BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar operasi gabungan untuk menindak angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis.
Operasi yang melibatkan unsur TNI-Polri tersebut digelar di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026). Operasi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 angkot terjaring karena terbukti telah melewati batas usia teknis 20 tahun.
“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal Mutaqin.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan penegakan aturan terhadap angkutan kota yang telah melewati masa usia teknis. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” tegasnya.
Usai melakukan penertiban angkot di Jalan Kapten Muslihat, Pemkot Bogor bersama petugas gabungan melanjutkan operasi dengan melakukan sterilisasi pedagang di Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, tepatnya di kawasan Tangkal Asem.
Jenal mengatakan, penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus mendorong para pedagang kaki lima (PKL) agar beraktivitas di lokasi yang telah disediakan, seperti pasar.
“Kita terus dorong mereka (pedagang kaki lima) ke pasar, karena kita bisa lihat di sini kondisinya tidak estetik. Kita tata ulang trotoar dan pasang CCTV empat titik di sini,” ungkap Jenal.
Untuk memaksimalkan pembersihan kawasan, Pemkot Bogor juga akan menggelar program padat karya sebelum nantinya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan perbaikan pedestrian.
Jenal mengaku prihatin melihat kawasan tersebut kembali kumuh setelah sebelumnya dilakukan penataan.
“Saya agak sakit hati melihat kawasan ini kumuh lagi. Tapi bagaimana, ini tugas kita semua, tugas semua warga Kota Bogor untuk menjaga kebersihan kota,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan operasi terhadap angkot yang melewati batas usia teknis dilakukan secara rutin.
Saat ini, terdapat 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.
“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” ungkap Ridwan.
(Erk)





